Bencana sebagai Ujian Kepedulian dan Keadilan

Bencana sering kali menjadi momen yang menguji ketangguhan suatu negara. Namun, dalam beberapa kasus, hal ini justru menjadi panggung bagi munculnya tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Salah satu contoh nyata adalah kisah Sherly Annavita, seorang konten kreator sekaligus pegiat kemanusiaan yang berani menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera, khususnya terkait lambannya respons pemerintah, buruknya koordinasi, serta ketimpangan distribusi bantuan.
Sherly, yang sempat tampil di berbagai media nasional, justru menghadapi ancaman dan teror. Fenomena ini bukan sekadar insiden personal, melainkan juga cerminan dari masalah struktural yang lebih besar. Teror terhadap para pengkritik kebijakan publik menunjukkan adanya penyimpangan dalam cara memaknai kritik, yang seharusnya menjadi bagian dari proses demokratisasi dan perbaikan sistem.
Hak Konstitusional untuk Berkritik
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berekspresi. Dalam konteks bencana, kritik memiliki fungsi strategis: memperbaiki kebijakan, mempercepat respons, dan mencegah pengulangan kesalahan. Ketika seorang pegiat kemanusiaan menyampaikan fakta lapangan tentang korban yang belum tertangani, bantuan yang tidak merata, atau koordinasi yang amburadul, itu bukanlah serangan terhadap negara, melainkan upaya menjalankan peran kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.
Teror terhadap Sherly—jika benar-benar terjadi akibat kritik terhadap kebijakan bencana—menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam cara sebagian pihak memaknai kritik. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, bukan masukan. Secara hukum administrasi negara, teror terhadap pengkritik kebijakan publik dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang jika melibatkan aparatur negara atau aktor yang memiliki relasi kekuasaan.
Pelayanan Publik yang Akuntabel
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib membuka ruang pengaduan dan kritik masyarakat. Alih-alih menanggapi kritik dengan perbaikan kebijakan, penggunaan teror—baik berupa intimidasi, doxing, ancaman digital, maupun tekanan psikologis—jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
Lebih jauh, dalam konteks hukum pidana, teror dan intimidasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apabila bertujuan membungkam kebebasan berekspresi dan menimbulkan rasa takut. Negara tidak boleh abai, apalagi permisif.
Bencana, Informasi Publik, dan Hak Korban
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan korban sebagai subjek utama, bukan objek belas kasihan. Negara berkewajiban memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas informasi yang benar, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks inilah peran pegiat kemanusiaan dan konten kreator menjadi penting. Mereka menjembatani informasi dari lapangan ke publik luas, terutama ketika kanal resmi negara lambat atau minim transparansi. Membungkam mereka berarti menghalangi hak publik untuk tahu dan pada akhirnya memperpanjang penderitaan korban.

Ironisnya, alih-alih memperbaiki tata kelola bencana, energi justru dihabiskan untuk meredam suara kritis. Ini menandakan kegagalan memahami esensi penanganan bencana sebagai kerja kemanusiaan, bukan proyek pencitraan. Bencana memang menciptakan situasi darurat. Namun, keadaan darurat tidak boleh menjadi dalih untuk mengerdilkan demokrasi. Justru di saat krisis, prinsip negara hukum diuji: apakah negara tetap menjamin hak-hak warga, atau tergelincir ke praktik otoritarianisme lunak.
Teror yang Menjadi Ancaman bagi Demokrasi
Teror terhadap Sherly Annavita memperlihatkan gejala berbahaya: normalisasi intimidasi terhadap warga yang bersuara kritis atas nama kemanusiaan. Jika dibiarkan, praktik ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect), membuat masyarakat sipil enggan bersuara, dan pada akhirnya merugikan korban bencana itu sendiri.

Negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum wajib mengusut setiap bentuk teror terhadap pegiat kemanusiaan dan pengkritik kebijakan publik, tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, pemerintah harus melakukan refleksi: kritik yang muncul adalah cermin kegagalan kebijakan, bukan musuh yang harus disingkirkan. Bencana tidak hanya menguji kesiapan logistik dan anggaran, tetapi juga kedewasaan berdemokrasi. Ketika kritik dibalas dengan teror, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga sendi-sendi negara hukum itu sendiri.

Dalam negara yang beradab, menyuarakan penderitaan korban bencana tidak boleh berujung pada rasa takut. Sebab, membungkam suara kemanusiaan adalah bentuk kejahatan paling sunyi dalam tragedi yang sudah terlalu bising oleh derita.

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











