Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kekerasan di Unima, DPR Kritik Perlindungan Kampus yang Lemah

Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Masih Menjadi Permasalahan Serius

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, menyoroti kelemahan sistem perlindungan perguruan tinggi terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kematian EM, seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 30 Desember 2025.

Menurut Habib, kematian EM yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen mencerminkan ketidakmampuan institusi pendidikan dalam memberikan perlindungan yang memadai kepada para korban. Ia menilai bahwa belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif, sehingga korban sering merasa sendirian dan takut untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

“Masih banyak kampus yang tidak memiliki mekanisme perlindungan yang cukup. Akibatnya, korban merasa tidak aman dan tidak berani mengungkapkan pengalaman buruk mereka,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Habib juga menegaskan bahwa maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman, terutama bagi perempuan. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan harus ditolak secara tegas dalam lingkungan akademik.

“Kampus harus menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” tambahnya.

Selain itu, Habib meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja secara efektif dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Ia menilai bahwa dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa tidak boleh dianggap sebelah mata.

“Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar dia.

Tuntutan Terhadap Rektorat Unima

Habib juga meminta Rektorat Universitas Negeri Manado untuk kooperatif dalam mengungkap kasus ini serta memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi. Ia menekankan bahwa perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama.

Dalam jangka panjang, ia mendorong kampus untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual secara berkelanjutan melalui edukasi dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban.

EM, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, diduga tewas bunuh diri setelah mendapatkan pelecehan seksual dari seorang dosen bernama Danny A. Masinambow. Dugaan itu muncul usai beredar laporan kasus pelecehan seksual yang ditulis oleh EM dalam dua lembar kertas. Laporan yang ditujukan kepada kampus itu berisi kronologi pelecehan seksual yang ia alami.

Respons dari Universitas Negeri Manado

Universitas Negeri Manado sebelumnya telah memberikan keterangan resmi melalui akun Instagram @unima_1955. Kampus menyatakan akan bertanggung jawab dan menangani kasus ini dengan serius. Kampus juga akan bekerja sama dengan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kampus lantas mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak berspekulasi apa pun atas peristiwa ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Serta menjaga etika dan empati terhadap keluarga korban di civitas akademika,” tulisnya pada Rabu, 31 Januari 2025.

Danny Alry Masinambow diberhentikan untuk sementara melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1401/UN41/KP.2025 tentang Pembebasan Sementara dan Tugas Jabatan. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi itu dibebaskan dari tugasnya sebagai pengajar sampai ditetapkan keputusan hukum yang lebih pasti.

Tanggapan dari Kementerian Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menyatakan telah menerima laporan dari sivitas Universitas Negeri Manado. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menilai langkah yang dilakukan oleh kampus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Proses tindak lanjut yang diambil oleh rektor sudah diterima dan langkah ini dipandang baik terutama untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan,” kata dia saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Togar mengatakan sementara ini Kementerian hanya akan memantau dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada satuan tugas penanganan kekerasan yang ada di universitas. Kementerian, kata dia, berharap kasus ini selesai dengan baik.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *