Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kritik dari Berbagai Pihak
Implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, langsung memicu kritik keras dari berbagai organisasi dan akademisi. Amnesty International, ICJR, LBH, KontraS, serta 57 akademisi hukum pidana mengkritik penerapan aturan ini. Selain itu, ribuan warganet juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampaknya terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil.
Meski dianggap sebagai reformasi oleh DPR dan pemerintah, realitasnya jauh lebih mengerikan. Tanpa adanya Perpres atau Perpu turunan yang lengkap, transisi mendadak menciptakan “darurat hukum” nasional. Polisi, jaksa, dan hakim tampak bingung dalam menangani kasus-kasus hukum, sehingga membuat SOP darurat yang berpotensi menyebabkan penangkapan sewenang-wenang, proses sidang yang mandek, dan korban salah tangkap yang semakin banyak.
CNN Indonesia, Tempo, dan Kompas telah meliput deretan pasal regresif dalam KUHP baru yang secara langsung mengancam HAM, privasi, kebebasan sipil, serta kehidupan sehari-hari rakyat biasa.
Bayangkan Skenario Nyata: KUHP Baru Bisa Jadi Kenyataan Besok
Bayangkan skenario nyata yang bisa terjadi: pasangan muda yang sedang berkumpul kebo bisa saja kena razia karena dendam tetangga. Demo buruh spontan bisa dianggap sebagai tindakan “keonaran”. Tweet kritik terhadap Presiden Jokowi atau Prabowo bisa dianggap sebagai “penghinaan negara”. Ini bukan lagi distopia, tetapi potensi kenyataan yang bisa terjadi jika KUHP baru diterapkan.
Amnesty International menyebutnya sebagai “kemunduran HAM serius”, sementara LBH mengatakan bahwa ini adalah “hari terakhir kebebasan berpendapat kita”. Generasi Z paling rentan terkena dampaknya, karena komentar politik di media sosial, pacaran pranikah, atau debat agama bisa berujung pada penahanan.
Pasal-Pasal Bom Waktu: Daftar Lengkap & Dampak Spesifik
Berikut breakdown detail pasal kontroversial dari KUHP baru beserta contoh kasus hipotetis yang bisa merugikan rakyat:
- Pasal tentang perzinaan: Mengancam privasi ranah pribadi dan bisa digunakan untuk menindak pasangan yang tidak sah.
- Pasal tentang penghinaan terhadap elite: Membatasi kebebasan berpendapat dan bisa digunakan untuk menindak kritik terhadap tokoh publik.
- Pasal tentang SARA: Membatasi kebebasan beragama dan bisa digunakan untuk menindak perdebatan agama.
- Pasal tentang demonstrasi: Membatasi hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Dampak Sistemik: Mengapa Rakyat Rugi Besar?
Polri Jadi Monster
Penyidik sipil seperti PPNS dari polhut dan lainnya bekerja sama dengan polisi, yang berpotensi menyebabkan kekerasan dan upaya paksa tanpa batas. Kasus kecil bisa berujung pada penahanan panjang.
Chaos Lapangan
Tanpa adanya turunan dari KUHP baru, proses sidang menjadi mandek dan korban salah tangkap semakin banyak. Contohnya, kasus demo 212 yang bisa semakin memperparah trauma para korban. Generasi Z pun takut untuk menyampaikan pendapat di media sosial.
HAM Mundur
Privasi ranah, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak untuk demonstrasi dibatasi. Amnesty International menyebutnya sebagai “bungkam sipil permanen”.
Ekonomi-Sosial
Pasal-pasal tentang moral bisa memicu razia massal, demo buruh dilarang, PHK meningkat, dan startup ragu untuk berinvestasi di negara yang dianggap sebagai “polisi moral”. Minoritas seperti LGBTQ+ dan ateis harus sembunyi-sembunyi.
Permintaan Koalisi HAM
Koalisi HAM meminta agar Prabowo segera mencabut KUHP baru melalui Perpu. Mereka juga meminta uji keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) secepatnya. Rakyat diminta untuk melakukan demonstrasi damai dan memantau aparat dalam penerapan pasal-pasal ini. Jangan biarkan reformasi jadi represi baru!
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











