Persiapan Awal untuk Migrasi ke Coretax
Sebelum memulai proses migrasi ke sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui satu pintu akses digital. Untuk memastikan proses login dan registrasi berjalan lancar, pastikan Anda memiliki data berikut:
- Email Aktif: Email ini akan digunakan untuk menerima tautan verifikasi dan notifikasi penting.
- Nomor Telepon Seluler Aktif: Nomor ini digunakan untuk pengiriman OTP (One Time Password). Pastikan nomor tersebut memiliki pulsa yang cukup.
- Identitas Kependudukan: NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang valid harus sudah sesuai.
Jika data email atau nomor telepon Anda sudah tidak aktif atau berubah, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemutakhiran data sebelum mencoba mengakses Coretax, karena tautan reset kata sandi akan dikirim ke kontak yang terdaftar di sistem DJP.
Login Pertama Kali untuk Wajib Pajak Lama
Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status NPWP (Aktif maupun Non-Aktif) dan pernah login di DJP Online sebelumnya, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran akun baru dari nol. Anda termasuk dalam kategori “Login Pertama Kali” yang hanya membutuhkan proses pengaturan ulang kata sandi (reset password) untuk bermigrasi ke Coretax.
Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
- Akses laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman muka, klik tautan bertuliskan “Lupa Kata Sandi?” yang terletak di bawah tombol login.
- Masukkan NPWP 16 digit atau NIK Anda pada kolom “ID Pengguna”. Masukkan kode keamanan (Captcha) yang tertera, lalu klik tombol verifikasi.
- Sistem akan meminta Anda memilih tujuan konfirmasi. Masukkan alamat Surat Elektronik (Email) atau Nomor Gawai yang sesuai dengan data yang tercatat di DJP.
- Setelah data cocok, centang kotak pernyataan hukum yang menyatakan bahwa data Anda benar dan Anda setuju menggunakan akun ini untuk keperluan perpajakan, lalu klik “Kirim”.
- Cek kotak masuk email atau SMS Anda. Anda akan menerima tautan (link) untuk mereset kata sandi. Ingat, tautan ini hanya berlaku selama 1 x 24 jam.
- Setelah berhasil, Anda akan melihat notifikasi “Password changed successfully!” dan bisa kembali ke halaman login utama untuk masuk menggunakan kata sandi baru tersebut.
Panduan Khusus untuk Istri (NPWP Gabung Suami)
Salah satu fitur penting di Coretax adalah manajemen Data Unit Keluarga (Family Tax Unit). Bagi seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, prosedur aksesnya sedikit berbeda dan melibatkan peran suami terlebih dahulu.
Langkah A: Pengecekan oleh Suami
Suami harus login terlebih dahulu ke akun Coretax-nya. Di menu Portal Saya, pilih Profil Saya, lalu tab Data Unit Keluarga. Pastikan data istri sudah ada dengan Status Hubungan Keluarga: Istri dan Status Unit Perpajakan: Tanggungan.
Jika data istri belum ada, suami harus menambahkannya secara manual:
* Klik tombol “Tambah” pada menu Unit Pajak Keluarga.
* Isi rincian data istri meliputi NIK, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Nomor Kartu Keluarga, Nama, dan Pekerjaan.
* Pilih status “Istri” dan status perpajakan “Tanggungan”.
* Unggah dokumen pendukung jika diminta, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Simpan.
Langkah B: Aktivasi Akun oleh Istri
Setelah suami memastikan data istri masuk dalam Data Unit Keluarga, barulah sang istri bisa melakukan registrasi. Ini diperlukan jika istri membutuhkan akses ke Coretax, misalnya karena ia bekerja sebagai PIC (Person in Charge) di perusahaan lain atau merupakan Pihak Terkait Wajib Pajak lain.
- Istri membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” (bukan Login biasa).
- Isi formulir yang tersedia, termasuk NIK/NPWP dan kontak.
- Tahap ini membutuhkan sinkronisasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permohonan Anda akan diproses dan diverifikasi terlebih dahulu.
- Jika disetujui, istri akan menerima email “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang berisi Username dan Password sementara.
- Gunakan kredensial tersebut untuk login, lalu segera ubah kata sandi dan buat Passphrase (sandi untuk tanda tangan digital) sesuai standar keamanan.
Membuat Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP
Dalam era Coretax, tanda tangan basah mulai ditinggalkan. Untuk menandatangani Bukti Potong, Faktur Pajak, atau pelaporan SPT, Anda memerlukan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Ada dua jenis TTE yang diakui:
* Tersertifikasi (PSrE): Dikeluarkan oleh instansi seperti BSSN, Peruri, atau PrivyID. Ini biasanya berbayar atau disediakan instansi.
* Tidak Tersertifikasi (Kode Otorisasi DJP): Disediakan GRATIS oleh DJP untuk Wajib Pajak.
Cara Permintaan Kode Otorisasi DJP (Gratis):
1. Login ke Coretax, masuk ke menu Portal Saya.
2. Pilih menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
3. Data diri Anda akan terisi otomatis. Pada bagian “Rincian Sertifikat”, pilih Jenis Sertifikat Digital: Kode Otorisasi DJP.
4. Buat Passphrase. Syaratnya sama: minimal 8 karakter, ada huruf besar, kecil, angka, dan karakter spesial.
5. Centang pernyataan persetujuan dan klik “Kirim”.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!” dan Anda bisa mengunduh bukti tanda terimanya.
Masalah Umum: Status “Invalid”
Seringkali setelah pembuatan, status sertifikat masih terbaca “Invalid”. Jangan panik, ini solusinya:
1. Masuk ke menu Profil Saya.
2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal (External Identification Numbers).
3. Klik tab Digital Certificate.
4. Jika statusnya INVALID, geser layar ke kanan, klik tombol “Aksi”, lalu pilih “Periksa Status”.
5. Klik “Menghasilkan” (Generate). Ulangi sampai status berubah menjadi VALID. Jika sudah Valid, sertifikat siap digunakan.
Keamanan Ekstra dengan Autentikasi Dua Langkah (2FA)
Untuk melindungi data perpajakan Anda yang sensitif, Coretax menyediakan fitur Verifikasi Dua Langkah (2FA). Ini sangat disarankan untuk diaktifkan guna menghindari risiko kebocoran data.
Cara mengaktifkannya:
1. Masuk ke menu Profil Saya -> Verifikasi Dua Langkah.
2. Ubah pengaturan dari “Dinonaktifkan” menjadi “Diaktifkan”.
3. Unduh aplikasi authenticator di ponsel Anda, seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator (tersedia di Play Store/App Store).
4. Pindai (scan) QR Code yang muncul di layar komputer menggunakan aplikasi tersebut.
5. Masukkan 6 digit angka yang muncul di aplikasi ke laman Coretax, lalu klik “Selesai”.
Kesimpulan
Migrasi ke Coretax adalah langkah maju menuju administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Meskipun terlihat banyak langkah teknis, kuncinya terletak pada validitas data kontak (Email/HP) dan pemahaman mengenai status perpajakan Anda (individu atau unit keluarga).
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengamankan akses akun Anda, mengatur sertifikat elektronik untuk kelancaran transaksi, dan melindungi data pribadi dengan fitur keamanan terbaru. Jangan tunda untuk mencoba login dan memvalidasi data Anda sekarang juga, agar saat pelaporan pajak tiba, Anda sudah siap sepenuhnya.
Ingat: Informasi ini disusun berdasarkan materi edukasi Coretax DJP versi terbaru. Tampilan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pengembangan sistem DJP. Selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP; pastikan Anda hanya mengakses laman resmi pajak.go.id atau coretaxdjp.pajak.go.id.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











