Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kanwil Kemenhaj Sulsel Umumkan Pelunasan Haji Tahap II, Serapan Kuota Capai 84 Persen

Pelunasan Tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2026 Dibuka

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan daftar jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II tahun 2026. Pelunasan ini dibuka mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026. Total jamaah haji untuk Sulsel pada tahun ini mencapai 9.670 orang.

Jemaah yang berhak melunasi tahap II meliputi beberapa kategori, antara lain jemaah yang mengalami gagal sistem, cadangan berdasarkan nomor urut porsi, pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah pendamping disabilitas. Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat pelunasan haji di Sulsel telah mencapai 84 persen. Sisa kuota sekitar 1.500 jemaah berasal dari beberapa kategori tersebut.

Persyaratan Kesehatan Jemaah

Meskipun jemaah masuk dalam tahap II, mereka tetap diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan. Ikbal menjelaskan bahwa jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Nama-nama yang masuk pelunasan tahap kedua sudah diberikan kepada kepala kantor kabupaten dan kota. Menurutnya, animo jemaah cukup tinggi untuk melakukan pelunasan di tahap ke II ini. Saat dibuka pada Jumat kemarin, sudah ada 84 orang yang melunasi.

Prioritas Pemilihan Jemaah

Penentuan jemaah yang berangkat dilakukan berdasarkan skala prioritas. Jemaah yang mengalami gagal sistem menjadi prioritas pertama, disusul pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping disabilitas, dan cadangan. Jika masih terdapat sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk pendamping lansia yang jumlahnya sekitar 200 orang, kemudian penggabungan mahram yang pendaftarnya cukup banyak.

Dalam kondisi kuota terbatas, prioritas tetap diberikan kepada jamaah dengan nomor urut porsi terkecil atau yang lebih dulu mendaftar. Untuk pendamping lansia, jamaah lansia tertua menjadi prioritas utama. Penggabungan mahram dan cadangan juga diprioritaskan berdasarkan nomor urut porsi terkecil yang sudah melunasi.

Kuota Provinsi Bukan Kabupaten/Kota

Ikbal menegaskan bahwa kuota haji saat ini merupakan kuota provinsi, bukan lagi kuota kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia mengimbau jamaah yang telah masuk daftar pelunasan tahap II agar segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu berakhir. Batas pelunasan tahap kedua ini sampai tanggal 9 Januari 2026. Nanti akan dikirimkan barcode yang bisa dilihat oleh jamaah terkait nomor urut yang masuk pelunasan tahap kedua.

Masalah Keuangan yang Mengkhawatirkan

Komnas Haji dalam rilisnya menyampaikan peringatan serius terhadap pelaksanaan Haji Khusus 2026. Komnas Haji menyebut Pengembalian Keuangan (PK) jamaah senilai USD 8.000 per orang masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai keterlambatan pencairan PK bukan sekadar kendala administratif. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi menggagalkan keberangkatan jamaah karena berdampak langsung pada kesiapan operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

Dampak Terhadap Kontrak Layanan

PK USD 8.000 adalah kunci. Kalau dana ini tidak segera dicairkan, PIHK tidak bisa membayar Armuzna, akomodasi, dan transportasi. Konsekuensinya jelas: visa haji tidak terbit dan jamaah gagal berangkat. Kekhawatiran itu turut disuarakan 13 asosiasi penyelenggara haji khusus, di antaranya Amphuri, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura. Dalam pernyataan sikap terbuka, mereka mengingatkan adanya risiko gagal berangkat secara massal pada musim haji 2026 apabila persoalan keuangan tidak segera diselesaikan.

Faktanya, seluruh dana pelunasan jamaah Haji Khusus telah masuk ke rekening BPKH. Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada PIHK untuk membiayai kontrak layanan wajib di Arab Saudi. Padahal, pembayaran layanan tersebut terikat jadwal ketat sesuai ketentuan otoritas setempat.

Jadwal Operasional yang Ketat

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tenggat waktu pembayaran Armuzna paling lambat 4 Januari 2026. Selanjutnya, kontrak akomodasi dan transportasi darat harus ditransfer sebelum 20 Januari 2026, sementara batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan ditetapkan pada 1 Februari 2026. Setelah melewati batas tersebut, sistem Nusuk akan menutup akses kontrak dan penerbitan visa haji dipastikan tidak dapat dilakukan.

Situasi yang Memperparah

Situasi ini diperparah oleh rendahnya tingkat pelunasan jamaah. Hingga awal Januari 2026, pelunasan baru mencapai sekitar 29 persen dari total kuota 17.680 jamaah. Capaian tersebut jauh di bawah tren tahun-tahun sebelumnya, ketika kuota Haji Khusus hampir selalu terserap penuh. Mustolih menyatakan bahwa situasi seperti ini belum pernah terjadi. Ini sinyal serius bahwa ada masalah struktural dalam sistem keuangan dan timeline penyelenggaraan haji.

Tuntutan untuk Respons Darurat

Komnas Haji menilai terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan Kementerian Haji dan mekanisme pengelolaan dana oleh BPKH dengan jadwal operasional yang ditetapkan Arab Saudi. Jika tidak segera direspons, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola Haji Khusus nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komnas Haji menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, sementara BPKH mengemban mandat pengelolaan keuangan. Kedua institusi tersebut didesak untuk segera mengambil langkah darurat dan terkoordinasi.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *