Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Daftar hasil penangkapan Bea Cukai 2025, dominasi barang impor dan rokok ilegal



JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan oleh otoritas sepanjang tahun 2025 terutama berfokus pada bidang impor serta cukai.

Berdasarkan data yang diperoleh, otoritas kepabeanan dan cukai mencatat sebanyak 30.451 kali penindakan hingga tanggal 29 Desember 2025. Nilai barang ilegal yang melanggar aturan kepabeanan maupun cukai mencapai Rp8,8 triliun.

Secara rinci, penindakan tersebut dibagi menjadi beberapa kategori:

9.492 penindakan terkait kegiatan impor

424 penindakan ekspor

404 penindakan fasilitas kepabeanan

20.131 penindakan di bidang cukai

Dari total penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.

Salah satu penindakan besar yang dilakukan adalah terhadap dua kapal bermuatan tidak sesuai dengan dokumen manifes di wilayah Jambi pada Agustus 2025 lalu. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai dan tim gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, serta barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

Di bidang cukai, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, yang menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Beberapa penindakan besar antara lain:

23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025

Penindakan satu kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya

Penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025

Penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan perhatian khusus terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 1.813 penindakan NPP, dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan mengamankan 626 orang pelaku.

Beberapa penindakan menonjol terhadap NPP yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2025 antara lain:

Penindakan 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025

Penindakan 5,82 juta gram ladang ganja di Gayo Lues, Aceh pada 18 November 2025

Pengungkapan clandestine laboratory di Cisauk, Banten, pada 17 Oktober 2025

Penindakan 960 unit cartridge etomidate di Pluit, Jakarta, pada 21 November 2025

Selain itu, Bea Cukai turut mengintensifkan operasi intelijen berbasis open source intelligence (OSINT) yang hingga akhir Desember 2025 menghasilkan 316 penindakan. Selain itu, terdapat 192 rekomendasi atensi lainnya berupa obat-obatan tertentu, zat kimia, dan aparatus laboratorium yang berpotensi disalahgunakan sebagai prekursor narkotika.

Sampai dengan 30 November 2025, Bea Cukai menyetorkan penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp269,4 triliun atau 89,3% dari target APBN 2025. Realisasi itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp44,9 triliun, penerimaan bea keluar Rp26,3 triliun, serta cukai Rp198,2 triliun meskipun adanya penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.

Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *