Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Papua Percepat Raperda APBD dan RAP Otsus 2026

Percepatan Penyelesaian APBD dan RAP Otsus di Wilayah Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026 di seluruh provinsi di wilayah Papua. Ia menekankan bahwa kecepatan dalam penyusunan dokumen ini sangat krusial untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan penggunaan anggaran sejak awal tahun, serta menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua menunjukkan capaian yang beragam. Beberapa provinsi telah mencapai tahapan yang lebih maju, sementara beberapa lainnya masih menghadapi tantangan.

Provinsi Papua Barat Daya: Pemimpin dalam Proses Penyusunan

Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan perkembangan paling maju dalam penyusunan APBD dan RAP Otsus. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi oleh Kemendagri pada 17 Desember 2025. Saat ini, Pemda setempat tengah melakukan penyesuaian hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus.

Papua Barat Daya juga tercatat sebagai provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana. Evaluasi dan perbaikan RAP Otsus sudah dilakukan, sehingga proses penyusunan dapat terus berjalan.

Provinsi Papua Pegunungan: Progres yang Masih Perlu Ditingkatkan

Provinsi Papua Pegunungan telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Dokumen tersebut saat ini berada pada tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan.

Papua Pegunungan menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya sekitar separuh dari seluruh kabupaten belum menuntaskan KUA–PPAS, sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP. Selain itu, daerah yang telah memulai RAP masih mengalami stagnasi pada tahap draf maupun perbaikan.

Provinsi Papua Selatan: Progres yang Relatif Lebih Baik

Di Provinsi Papua Selatan, Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan saat ini tengah dievaluasi oleh Kemendagri. RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat Pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi.

Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan. Pejabat setempat menegaskan bahwa pekerjaan rumah utama terletak pada penyelesaian RAP Provinsi yang secara substansi telah melalui tahapan penyusunan, evaluasi, dan berita acara.

Provinsi Papua: Proses yang Masih Berlangsung

Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri. RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Meski demikian, mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana sehingga dapat melanjutkan ke tahap penetapan APBD.

Provinsi Papua Tengah: Tantangan dalam Penyusunan

Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan menyampaikannya ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025. Hingga saat ini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA–PPAS.

Provinsi Papua Barat: Keterlambatan yang Signifikan

Di sisi lain, Provinsi Papua Barat masih menghadapi keterlambatan paling signifikan. Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. Menyikapi hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta Pemda setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, termasuk provinsi, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP. Namun, itu pun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025.

Kesimpulan: Pentingnya Koordinasi dan Kesadaran Bersama

Ribka Haluk menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran. Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *