Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Pupuk Subsidi di Desa Rias Toboali Ludes Usai Harga Turun, Mentan Amran Ingatkan Distributor

Peningkatan Permintaan Pupuk Subsidi di Desa Rias

Di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pupuk subsidi laris manis dibeli oleh petani. Hal ini terjadi setelah adanya kebijakan dari Kementerian Pertanian yang menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, permintaan pupuk subsidi mengalami lonjakan signifikan.

Seorang distributor pupuk subsidi di Desa Rias, Tahang HS, mengatakan bahwa penyerapan pupuk subsidi meningkat hingga 43 persen. Untuk tahun 2025, alokasi pupuk subsidi di Desa Rias mencapai 988 ton, terdiri dari pupuk urea sebanyak 280 ton dan pupuk NPK Phonska 708 ton. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun 2024, di mana penyerapan hanya mencapai 558 ton.

Peningkatan penyerapan pupuk ini disebabkan oleh perubahan indeks pertanaman (IP) yang dilakukan oleh petani. Pada tahun lalu, petani masih menerapkan IP 100 hingga IP 200, sehingga kebutuhan pupuk relatif terbatas. Namun, pada tahun 2025, untuk mewujudkan program swasembada pangan, petani mulai melakukan penanaman dengan IP 300.

IP adalah cara untuk meningkatkan produksi padi tanpa memerlukan tambahan fasilitas irigasi atau pembukaan lahan baru. Konsepnya adalah dalam satu tahun, sawah dengan irigasi sepanjang tahun dapat ditanami padi dua hingga empat kali dalam setahun. Semakin tinggi IP maka produksi padi akan semakin meningkat.

Selain peningkatan indeks tanam, faktor lain yang mendorong tingginya penyerapan pupuk subsidi adalah kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Penurunan harga tersebut sangat membantu petani dalam menekan biaya produksi pertanian, terutama di tengah fluktuasi harga hasil panen.

Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Jika dihitung per sak dengan berat 50 kilogram, harga pupuk urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sementara itu, pupuk NPK Phonska yang sebelumnya dijual Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak. Tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik juga mengalami penurunan dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Penyesuaian harga ini membuat petani semakin antusias memanfaatkan kuota pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. “Dengan harga yang lebih terjangkau, seluruh petani di Desa Rias mengambil kuota pupuk mereka sesuai alokasi. Antusiasme petani meningkat karena biaya produksi bisa ditekan,” jelas Tahang.

Dirinya memastikan hingga saat ini distribusi pupuk subsidi di tingkat pengecer berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh penyaluran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari alokasi hingga penebusan pupuk oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Adapun khusus IP 300, pihaknya menyalurkan pupuk subsidi untuk petani. Pupuk tersebut dialokasikan bagi 25 dari total 35 kelompok tani yang melakukan penanaman IP 300.

Tujuannya guna meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program ketahanan dan swasembada pangan. Kebutuhan pupuk subsidi bagi petani padi pada masa tanam IP 300 untuk 25 kelompok sebanyak 250 ton. Per satu hektare lahan akan mendapatkan alokasi sebanyak 400 kilogram pupuk dengan dua jenis berbeda-beda. Semakin luas lahan sawah, maka petani akan mendapatkan penambahan alokasi kebutuhan pupuk subsidi.

“Sesuai e-RDKK pupuk subsidi diberikan untuk satu hektare lahan itu 100 kilogram pupuk urea dan 300 kilogram pupuk NPK Phonska,” paparnya.

Meski demikian, Tahang menyampaikan sejumlah harapan dari para petani ke depan. Salah satunya adalah penambahan kuota pupuk subsidi, terutama pupuk yang dapat memperbaiki kondisi tanah sawah. Ia menyebutkan, kualitas tanah pertanian di Desa Rias mengalami penurunan pH akibat penggunaan pupuk kimia dalam jangka panjang. Tak hanya pupuk, petani Desa Rias juga mengharapkan dukungan sarana produksi pertanian (saprodi) lainnya, seperti bantuan benih unggul dan pestisida. Dengan dukungan tersebut, diharapkan produktivitas pertanian dapat terus meningkat seiring dengan bertambahnya indeks penanaman.

“Harapan kami, dengan penambahan pupuk dan saprodi lainnya, antusias petani semakin meningkat. Desa Rias diharapkan bisa menjadi salah satu daerah swasembada pangan seperti yang kita inginkan,” pungkas Tahang.

Peringatan Menteri Pertanian terhadap Distributor

Di Jakarta, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir distributor pupuk subsidi yang mempersulit petani. Penegasan tersebut disampaikan Mentan Amran saat Dialog bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari HKTI Yogyakarta terkait distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani tanpa kartu tani, padahal kebijakan pemerintah telah menetapkan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP. Menanggapi laporan tersebut, Mentan Amran langsung memerintahkan tindakan tegas.

“Cukup pakai KTP aja. Tidak usah kartu tani,” tegas Mentan Amran dikutip dari laman pertanian.go.id. Setelah mendapat informasi bahwa distributor yang dimaksud berada di wilayah Sleman, Mentan Amran langsung memerintahkan pencabutan izin kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian agar praktik yang mempersulit petani tidak boleh lagi terjadi dan harus dihentikan.

“Cepat, segera cabut izinya Pak Dirjen hari ini. Telepon managernya sekarang. Kalau tidak dicabut izinya, lebih parah kalau Pak Dirjen yang saya cabut jabatanya,” tegas Mentan Amran.

Saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyusahkan petani. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.

“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mentan Amran juga menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan. Dirinya mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani.

“Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak,” ujar Mentan Amran.

Menutup dialog, Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melindungi petani.

“Petani kita, semua anak kita, kita akan perhatikan,” pungkas Mentan Amran.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *