Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Boyamin Saiman Siap Laporkan KPK ke Dewas, Diduga Akibat Bobby Nasution Tak Hadir

Persoalan KPK dan Pemanggilan Bobby Nasution

MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mematuhi perintah dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terkait pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Langkah ini diambil karena KPK belum juga memenuhi perintah pengadilan untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan. Boyamin menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda pemanggilan tersebut. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai oleh Khamazaro Waruwu sebelumnya telah memerintahkan jaksa menghadirkan Bobby dalam persidangan.

Boyamin menyampaikan pernyataannya setelah menghadiri sidang praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta Dewan Pengawas untuk memastikan apakah langkah KPK sesuai dengan aturan atau tidak. “Hakim sudah jelas memerintahkan panggil Bobby,” ujar Boyamin saat ditemui usai persidangan.

Dinilai Tak Lazim dalam Praktik Persidangan

Boyamin menyoroti bahwa dalam praktik persidangan perkara korupsi, biasanya jaksa sudah menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan, terutama jika menyangkut kepala daerah. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan kelancaran pembuktian. Namun, situasi berbeda terlihat dalam kasus ini. KPK dinilai tidak menunjukkan pola yang sama, bahkan dianggap mengabaikan perintah majelis hakim.

“Ketika ini tidak disodorkan, maka muncul keanehan. KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya,” ujar Boyamin.

Praperadilan MAKI dan Tudingan Penghentian Penyidikan

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, MAKI secara tegas meminta hakim agar mempercepat pemanggilan Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Selain itu, MAKI juga menilai ada dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah. Dugaan tersebut muncul karena Bobby tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, baik pada tahap penyidikan maupun saat perkara bergulir di persidangan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo,” jelas kuasa hukum MAKI, Lefrand Kindangen.

Respons KPK dan Sikap Bobby Nasution

Menanggapi sorotan tersebut, KPK sebelumnya memberikan penjelasan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum sempat meminta kejelasan kepada hakim terkait urgensi kehadiran Bobby, namun tidak memperoleh jawaban yang tegas. KPK juga menyebut bahwa selama proses penyidikan berjalan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengarah pada adanya aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.

Sementara itu, Bobby sendiri menyatakan tidak keberatan jika dipanggil secara resmi oleh penegak hukum. “Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” kata Bobby, sembari mengakui belum menerima surat panggilan hingga saat ini.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Profil Boyamin Saiman

Boyamin Saiman merupakan advokat sekaligus aktivis antikorupsi yang dikenal luas di Indonesia melalui kiprahnya sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Selama bertahun-tahun, namanya kerap muncul dalam berbagai laporan, kritik, dan dorongan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 20 Juli 1969, Boyamin menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Perjalanan akademiknya terbilang panjang karena baru meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menempuh studi selama sekitar 30 tahun. Meski demikian, ia telah aktif dalam dunia advokasi dan gerakan masyarakat sipil jauh sebelum resmi menyandang gelar advokat.

Pasca-reformasi, Boyamin terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil. Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebuah organisasi yang berfokus pada pengawasan kasus korupsi, mendorong transparansi, serta menekan penegak hukum agar menuntaskan perkara-perkara besar yang dinilai mangkrak.

Selain sebagai aktivis, Boyamin juga berpraktik sebagai advokat dan mendirikan Boyamin Saiman Law Firm. Ia pernah menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara pidana maupun perdata yang mendapat perhatian publik. Di sisi lain, ia juga memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPRD Kota Solo pada 1997 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam beberapa tahun terakhir, Boyamin kerap menyampaikan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Sikap kritis dan keterbukaannya kepada media membuatnya dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat sipil yang vokal dalam isu pemberantasan korupsi.

Di ranah publik yang lebih luas, Boyamin juga dikenal sebagai ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, yang sempat menjadi sorotan nasional karena mengajukan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *