Gelar Perkara Khusus Kasus Roy Suryo Cs Akan Digelar Dalam Dua Tahap
Gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan digelar dalam dua tahap dan melibatkan delapan tersangka. Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menuntut transparansi dari penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden Jokowi.
Jadwal Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus
Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada Senin (15/12/2025). Tahap pertama dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka. Sedangkan tahap kedua akan berlangsung sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
“Untuk gelar perkara khusus, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” kata Abdul Gafur.
Persyaratan dan Pertanyaan yang Diajukan
Pihak kuasa hukum telah menyiapkan pendamping hukum serta sejumlah materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kepastian penyitaan ijazah Presiden Jokowi. Mereka juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik.
“Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” ucap Abdul Gafur.
Ia menegaskan bahwa gelar perkara khusus diharapkan tidak sekadar formalitas, tetapi dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.
“Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” tambahnya.
Harapan Gelar Perkara Khusus Bukan Sekadar Formalitas
Selain itu, tim kuasa hukum juga ingin mengetahui siapa saja 28 ahli, 130 saksi, dan 700 barang bukti yang disita. Mereka berharap gelar perkara khusus ini tidak hanya bersifat formalitas semata.
“Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar Abdul Gafur.
Tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam.
Persiapan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan kubu Roy Suryo Cs. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Bidkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman,” ujarnya.
Hak Tersangka dalam Pengajuan Gelar Perkara Khusus
Budi menambahkan bahwa pengajuan gelar perkara khusus adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujarnya.
Pengajuan tersebut sebelumnya disampaikan pada Kamis (20/11/2025) melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Bagwassidik Polda Metro Jaya. Penyidik akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
Permasalahan dalam Pengajuan Gelar Perkara Khusus
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena pengajuan sebelumnya tidak mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian. Menurut kuasa hukum Ahmad Khozinudin, gelar perkara khusus pertama kali mereka ajukan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu. Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.
Ia menilai situasi ini janggal lantaran sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan. Kendati demikian, setelah penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.
Menurutnya, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. Terlebih Polri sedang menggencarkan agenda perbaikan kinerja dan transparansi.
“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri pada Dumas yang diajukan TPA,” ujarnya.











