Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kubu Roy Suryo Tidak Percaya Keinginan Dipenuhi Penyidik: Kapolri Menolak Putusan MK

Pengakuan Kubu Roy Suryo Cs dalam Gelar Perkara Khusus

Kubu Roy Suryo dan kawan-kawannya mengaku sejak awal tidak yakin bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan mereka untuk menunjukkan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Mereka merasa bahwa permintaan ini tidak akan dipenuhi oleh pihak penyidik.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini tidak lepas dari apa yang dimohonkan oleh pihaknya. “Yang pertama kami ingin sampaikan bahwa kehadiran kami di sini mewakili klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan dalam rangka memenuhi undangan gelar perkara khusus yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Permohonan gelar perkara khusus ini telah diajukan dua kali oleh pihaknya. Pertama pada tanggal 21 Juli 2025 dan terakhir pada tanggal 20 November 2025. Menurut Ahmad, dalam perkara ini awalnya ada 12 orang yang ditetapkan sebagai terlapor. Namun dalam perkembangannya, tidak semua dijadikan tersangka.

“Karena kluster media atau kluster YouTuber itu hilang dari posisinya. Dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka 8 orang,” katanya. Dalam gelar perkara khusus ini, terdapat dua sesi. Sesi pertama pukul 10.00 dengan 5 tersangka di kluster pertama dan sesi kedua pukul 14.00 dengan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Menurut Ahmad, pihaknya meyakini bahwa sudah tidak tersisa lagi sisi kenegarawanan Jokowi. “Tidak tersisa lagi dari Saudara Joko Widodo sisi kenegarawanannya meskipun seberat biji zarah. Kenapa? Karena sudah tidak mungkin lagi atau meminjam ungkapan laksana memasukkan gajah ke lubang jarum,” papar Ahmad.

Ia juga menyatakan bahwa sudah tidak mungkin lagi mengharapkan Jokowi menunjukkan ijazahnya sebagaimana yang pernah dilakukan Hakim MK Asrul Sani dan di dunia internasional dilakukan Obama, soal persoalan kewarganegaraannya. “Jadi kesimpulan kami sampai hari ini, kami tegaskan bahwa sudah tidak ada lagi sisa kenegarawanan dari Saudara Joko Widodo. Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazahnya,” papar Ahmad.

Yang kedua, tambah Ahmad, karena status ijazah Jokowi yang konon asli, telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka diharapkan penyidik menunjukkan ijazah itu dalam gelar perkara. “Diharapkan dalam proses gelar perkara nanti akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik dan penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka,” katanya.

Namun kata Ahmad pihaknya mengakui tidak cukup memiliki keyakinan bahwa hal itu akan dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Mengapa? Karena hari ini kebijakan-kebijakan dari institusi kepolisian yang kita cintai ini alih-alih teguh dan konsisten mengikuti hukum, asas, prosedur, dan substansinya, tetapi berulang kali menunjukkan anomali-anomali bahkan kontradiksi,” kata Ahmad.

Ahmad lalu mencontohkan dengan mengungkapkan dikeluarkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri, yang dianggapnya membangkang dari putusan MK. “Dalam putusan MKA, di mana ditegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian kecuali dalam dua keadaan, yakni anggota kepolisian tersebut sudah pensiun atau yang kedua mengajukan pengunduran diri,” ujar Ahmad.

Sebab Kapolri justru mengeluarkan aturan yang melawannya. “Yang substansinya justru memberikan izin kepada anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 jabatan di Kementerian dan Lembaga sipil. Yang sebenarnya ini adalah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya akan terus mengupayakan kebenaran-keadilan itu ditegakkan. “Meskipun anomali dan kontradiksi itu selalu ditelanjangi oleh institusi itu kepada kita semuanya. Jadi sekali lagi, meskipun, apapun hasilnya, kita tetap akan terus memperbaiki negeri ini, karena kita lahir dan dibesarkan negeri ini,” Ahmad.

Sementara itu Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, mengatakan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), adalah mendengar pemaparan penyidik apa yang sudah dilakukan sejak awal sampai penetapan tersangka. Hal itu dikatakan Yakup Hasibuan menanggapi permintaan kubu Roy Sury Cs, agar penyidik menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus, Senin hari ini.

“Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” kata Yakub sesaat sebelum menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Gelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan kubu Roy Suryo Cs dan dipenuhi penyidik. Yakup menegaskan, kehadirannya semata untuk menghormati undangan dari pihak penyidik serta mendapatkan pemaparan terkait kasus yang sedang ditangani. “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *