Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hadir dalam gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Ia membawa sejumlah dokumen pembanding, termasuk ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 yang diklaim satu angkatan dengan Jokowi. Menurut Roy, hasil analisisnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut 99 persen palsu, berdasarkan watermark, emboss, dan analisis software.
Ia menegaskan bahwa tidak ada rekayasa data dalam analisis tersebut dan mengklaim bahwa Jokowi adalah pihak yang memicu kegaduhan terkait polemik ini. “Kami hanya melakukan analisis. Hasilnya murni dari software atau program,” tegasnya.
Permintaan Akses Barang Bukti
Tim advokasi Roy Suryo Cs menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Kehadiran mereka sebagai upaya meminta kepastian hukum terkait status ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini mereka persoalkan.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua permohonan yang diajukan pihaknya, masing-masing pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025. Adapun permohonan tersebut diajukan sejak perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami hadir mewakili klien kami Roy Suryo dan kawan-kawan untuk memenuhi undangan gelar perkara khusus dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dari semula terdapat 12 terlapor yang terbagi dalam beberapa klaster, namun dalam perkembangannya hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam gelar perkara tersebut, tim advokasi mendampingi klaster aktivis yang terdiri dari Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Sementara klaster akademisi, menurut Khozinudin, akan menjalani gelar perkara khusus pada sesi terpisah dengan pendampingan terhadap Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Khozinudin menyatakan pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya membuka akses terhadap barang bukti berupa ijazah Jokowi yang disebut telah disita.
Menurutnya, akses tersebut penting untuk menjamin prinsip due process of law. “Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah tanpa ditunjukkan terlebih dahulu barang bukti yang menjadi dasar penetapan itu,” ujarnya.
Kehadiran Massa Pendukung
Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025). Gelar perkara ini dilaksanakan atas permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Gelar perkara khusus tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak dari masing-masing kubu tampak hadir untuk mengikuti proses tersebut. Perwakilan kubu Jokowi datang lebih awal ke lokasi. Relawan Jokowi yang tergabung dalam Peradi Bersatu tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka terdiri dari Ketua Zevrijn Boy Kanu, Sekretaris Jenderal Ade Darmawan, serta anggota Lechumanan.
Tak berselang lama, tim kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan juga hadir di Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri tidak menghadiri gelar perkara karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim penasihat hukumnya. “Untuk perkara ini, Bapak Joko Widodo telah memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukum, sehingga kami yang hadir mewakili,” ujar Yakup Hasibuan kepada awak media.
Sekitar pukul 10.07 WIB, suasana di sekitar gedung Ditreskrimum mendadak ramai setelah kubu Roy Suryo bersama rombongan pendukungnya tiba. Puluhan orang terlihat mendampingi para tersangka yang datang ke lokasi. Dalam rombongan tersebut, tampak tiga tersangka dari klaster pertama, yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, serta Rustam Effendi.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum terlihat hadir hingga siang hari. Massa pendukung para tersangka terlihat berjalan menuju gedung gelar perkara dengan membawa berbagai atribut. Teriakan yel-yel dan lantunan lagu “Maju Tak Gentar” menggema di sekitar lokasi.
Latar Belakang Gelar Perkara
Diketahui, gelar perkara khusus ini diajukan oleh Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa gelar perkara akan melibatkan unsur internal dan eksternal. “Gelar perkara khusus akan dihadiri oleh pihak internal seperti Irwasum, Propam, Divkum, serta pihak eksternal antara lain Kompolnas dan Ombudsman,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.











