Klarifikasi Perusahaan Jimbaran Hijau Terkait Akses Pura di Kawasan Wisata
Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau (JH), Ignatius Suryanto, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan menghalangi akses warga masuk ke pura yang berada di kawasan Jimbaran Hijau. Ia menegaskan bahwa JH tidak pernah melarang warga untuk masuk dan bersembahyang ke pura.
Pemasangan portal dan adanya penjagaan dilakukan dengan alasan keamanan, mengingat JH merupakan sebuah kawasan wisata yang umumnya memiliki akses terbatas. Menurut Ignatius Suryanto, ada empat pura yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai historis di kawasan tersebut, yaitu Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Sedangkan Pura Belong Batu Nunggul disebut sebagai pura yang baru didirikan belakangan ini.
Ignatius Suryanto menjelaskan bahwa keempat pura yang sudah ada lama tersebut telah dibantu dan dilestarikan oleh JH bersama desa adat Jimbaran, para tokoh, serta sulinggih. Ia menegaskan bahwa tidak benar jika JH melarang orang untuk masuk ke pura, karena hal ini bisa diperiksa kepada keempat pengempon pura maupun warga yang setiap saat bersembahyang ke pura tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam berbagai aktivitas, baik sosial kemanusiaan, seni budaya, lingkungan, maupun keagamaan, pihak JH saling mendukung. Namun, polemik terkait Pura Batu Nunggul disebut sebagai masalah pribadi antara seorang warga bernama Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Bulat membangun pura dan rumah di atas lahan milik JH.
Menurut Ignatius Suryanto, masalah ini sudah berlangsung lama dan sejak awal saudara Bulat telah diingatkan bahwa tidak boleh membangun pura di lahan milik orang. Akhirnya, masalah ini berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum. Keputusan JH menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta ke tingkat Mahkamah Agung, dan keputusan tersebut sudah inkrah.
Pihak JH juga telah menyampaikan ke publik keputusan hukum ini. Ignatius Suryanto mengingatkan kembali Saudara Bulat dan Pengacaranya Wirama agar menghormati proses hukum yang berlaku. Ia berharap persoalan pribadi tersebut tidak dibawa ke mana-mana agar suasana Jimbaran tetap nyaman.
Legalitas Lahan dan Konsep Pembangunan
Pada tahun 2012, Pura Batu Nunggul belum ada. Penguasaan lahan PT JH berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sesuai peraturan yang berlaku. SHGB adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada WNI atau badan hukum untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Namun pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan pemilik SHM memiliki hak atas tanah dan bangunan secara penuh.
Sebagai developer, Jimbaran Hijau disebutnya selalu patuh pada aturan dengan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sebelum berkegiatan. Ignatius Suryanto mengatakan dirinya hafal betul setiap wilayah yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Dari seluruh kawasan, sekitar setengahnya sudah dibangun. Tidak ada pelanggaran pembangunan yang dilakukan, bahkan tebingpun diperhatikan, pohon-pohon besar dilindungi dengan menyesuaikan jalan dan bangunan daripada memotong pohon. Konsep bangunan juga mencerminkan ramah lingkungan dan kental dengan konsep budaya dan arsitektur Bali.
Inspeksi Mendadak dan Reaksi Masyarakat
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Jumat 12 Desember 2025, ditemukan dugaan pihak perusahaan menghalangi akses warga setempat menuju ke pura. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di kawasan Jimbaran Hijau untuk beribadah.
Sesuai dengan perintah Undang-undang, tidak ada pihak yang boleh menghalangi. “Kegiatan apapun untuk memperbaiki tempat ibadah, silakan dilakukan,” tegas Supartha. Pembatasan akses pura di kawasan Jimbaran Hijau ternyata tidak hanya dialami warga dan pengempon pura, tetapi juga seorang menteri sempat dihalang-halangi saat hendak bersembahyang di Pura Batu Mejan.
Reaksi Pengempon Pura dan Penutupan Sementara
Ketua Pengempon Pura Batu Mejan, I Made Suweca, mengungkapkan bahwa pembatasan akses sudah lama terjadi di kawasan Jimbaran Hijau. Bahkan, menurutnya, seorang menteri pernah datang untuk bersembahyang namun dihalangi oleh petugas yang berjaga. Suweca menjelaskan bahwa Desa Adat Jimbaran memiliki tujuh pura yang berada di kawasan perbukitan dan masuk area Jimbaran Hijau. Namun, hanya tiga pura yang diberikan akses, sementara pura-pura lainnya seperti Pura Belong Batu Nunggul, Pura Batu Mejan, dan Pura Goa Peteng mengalami pembatasan.
Aduan terkait persoalan ini sebelumnya telah disampaikan warga kepada DPRD Bali, termasuk soal pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang rencananya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali. Sidak Pansus TRAP akhirnya membuka kembali akses persembahyangan warga dan diikuti dengan penghentian sementara aktivitas Jimbaran Hijau. Momen ini disambut haru oleh para pengempon pura.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan legalitas pembangunan di kawasan tersebut. Pansus akan meminta PT Jimbaran Hijau menunjukkan seluruh dokumen perizinan dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang. “Kalau besok dia bawa izin-izin, kita akan evaluasi semua. Siapa yang melanggar undang-undang atau Perda, tentu ada sanksinya,” tegas Supartha.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, menegaskan penghentian aktivitas Jimbaran Hijau bersifat sementara dan merupakan hasil kesepakatan bersama Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pansus. “Ini bukan penutupan selamanya. Ini penghentian sementara sampai semua persoalan clear. Akses untuk Desa Adat harus dibuka karena itu sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa pihaknya akan memperdalam seluruh izin pembangunan PT Jimbaran Hijau. Selama proses itu, akses ke pura-pura, termasuk renovasi, harus dibuka bagi masyarakat. Sementara itu, Legal Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan Pansus TRAP, termasuk penghentian sementara aktivitas dan penyiapan seluruh dokumen perizinan.
Konflik antara warga dan pengelola Jimbaran Hijau sendiri disebut telah berlangsung sejak 1995, saat kawasan tersebut masih bernama PT CTS. Suweca menegaskan, lahan Pura Batu Nunggul merupakan milik negara yang dulunya tanah garapan desa. “Kalau ada dewan datang, mereka manis. Setelah itu ditutup lagi. Bahkan menteri saja bisa dihalangi, apalagi warga,” pungkas Suweca.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











