Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Surat Edaran Bermasalah Memicu Kekhawatiran, Pakar Minta Pemimpin Daerah Patuh Aturan dan Lindungi Ekonomi

Masalah Penggunaan Surat Edaran yang Tidak Sesuai dengan Regulasi Hukum

Surat Edaran (SE) sering kali dikeluarkan oleh kepala daerah tanpa mempertimbangkan peraturan hukum yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi dan kesesuaian regulasi yang diterbitkan. Menurut Ruli K. Iskandar, seorang pakar hukum dari Unisba, aturan hukum dapat diibaratkan sebagai sebuah koridor lurus, sedangkan SE berada di dalamnya. Namun, SE tidak boleh dibuat seenaknya karena bisa bertentangan dengan koridor hukum tersebut.

“SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri,” tegasnya dalam diskusi IDE (Iweb Dialog Ekonomi) bertema “Diskusi Menuju Regulasi yang Akuntabel: Mengembalikan Fungsi Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional”, Rabu (11/12/2025).

Menurut Ruli, saat ini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE hanya berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan. Kondisi ini salah kaprah karena SE dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak.

“Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum,” ujarnya.

Mendagri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE yang mengganggu masyarakat atau iklim usaha. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggugat ke Mendagri dan nanti akan ada evaluasi. Contohnya adalah SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, yang kemudian diminta dievaluasi karena mengganggu sektor usaha.

Kebijakan SE yang Menyebabkan Ketidakpastian Hukum

Agus Pambagio, seorang pakar kebijakan publik, menyatakan bahwa SE seharusnya tidak lagi diterbitkan oleh kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

“Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik,” tegasnya.

Kebebasan membuat SE juga mengarah pada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral tujuannya bagus, tetapi bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda.

Dampak Ekonomi dari Penertiban ODOL

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menyatakan bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Ekonomi Jawa Barat membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.

“Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sektor air minum dalam kemasan memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang. Ia bahkan mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah.

Solusi dari Pakar Transportasi

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Sulaksono, menyatakan bahwa banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

“SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” tegasnya.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia menilai banyak OPD menjadi ‘kerdil’ akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Sonny mengusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Penolakan dari Industri AMDK

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas), Idham Arsyad, menyampaikan penolakan terhadap SE tersebut. Ia menilai SE justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil.

Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru. “Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti larangan memproduksi AMDK di bawah 1 liter yang dinilainya absurd dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi. Menurut Idham, sebelum membatasi industri, pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas jalan, melakukan uji coba bertahap, dan membuka dialog dengan seluruh pihak.

“Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu,” pungkasnya.




admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *