Petani Singkong di Lampung Tengah Mengeluh Akibat Tutupnya Pabrik
Petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah mengeluh karena pabrik-pabrik singkong yang biasanya menerima hasil panen mereka kini tutup. Hal ini terjadi sejak dikeluarkannya surat edaran tentang harga dan potongan singkong oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dampak dari kebijakan tersebut membuat hasil tanaman petani tidak bisa dipanen, meskipun usia tanaman sudah memenuhi standar penjualan dengan harga Rp 1.350 per kilogram dan refraksi 25 persen. Noval, seorang petani setempat, mengatakan bahwa dirinya hanya merasakan manfaat dari surat edaran gubernur selama dua hari sejak diberlakukan pada 1 Desember lalu.
“Saya baru panen separuh dari total lahan yang saya punya. Saya antar hasil panen dua kali putaran tanggal 1 dan 2 Desember, tetapi pabriknya sudah tutup dan sampai sekarang nggak buka lagi,” ujar Noval, Senin (8/12/2025).
Noval menjelaskan bahwa masih ada sekitar 10 ton singkong yang belum dicabut. Beberapa tetangganya bahkan terpaksa menjual singkong yang telah dicabut ke lapak atau pengolahan gaplek.
Menurut Noval, dari tiga pabrik singkong yang ada di wilayah Kecamatan Bumi Ratu Nuban, tidak ada satupun yang buka dan menerima singkong petani. Bahkan, sebelum tutup, pabrik sempat membatasi kuota singkong hingga 75 ton per hari. Jika kuota terpenuhi, pabrik tidak menerima singkong lagi meskipun masih banyak truk singkong yang mengantre.
Meski begitu, kata Noval, kebijakan terbaru dari Pemprov Lampung memberikan sedikit kelegaan bagi petani. Dengan harga acuan Rp 1.350 dan potongan 25 persen, petani mendapatkan keuntungan sekitar Rp 800 per kilogram.
Murwanto, seorang petani singkong asal Kecamatan Bumi Ratu Nuban, juga mengalami hal serupa. Ia bisa mendapat keuntungan dari hasil penjualan semenjak diberlakukannya surat edaran tersebut dari 1 Desember.
“Kalau pakai harga Rp 1.350, refraksi 25 persen, terus dipotong biaya buruh dan keperluan panen lain, kurang lebih petani dapatnya Rp 800 per kilogram,” ujar Murwanto.
Murwanto menyebutkan bahwa informasi kebijakan harga tersebut diterima pada Minggu (30/11/2025). Selain itu, ia juga mendapat informasi syarat-syarat singkong yang diterima perusahaan. Antara lain, usia singkong minimal 8 bulan, bebas dari kotoran tanah, batu, dan lainnya, serta bebas dari bonggol, tidak ada singkong yang busuk atau layu, tidak menerima singkong gambos, singkong kecil, dan dibawah diameter 4 cm.
“Menurut kami ini sudah adil lah, walaupun nggak jadi 15 persen. Kami salut kepada perusahaan yang tidak curang, begitupun kami petani juga mengupayakan singkong dengan kualitas baik yang kami jual,” katanya.
Namun, apa yang dialami Murwanto dan Noval tidak bisa dirasakan oleh petani yang belum sempat memanen singkongnya, karena pabrik tutup. Meskipun dipaksakan panen, petani hanya bisa menjualnya ke lapak dengan keuntungan yang pasti sedikit.
Murwanto berharap agar petani singkong bisa dengan tenang mencari nafkah dan mendapatkan kepastian dari pemerintah.
“Kami nggak muluk-muluk, yang penting nggak rugi, ada uang yang bisa dibawa pulang ke rumah, dan stabil saja sudah bersyukur,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan relaksasi refraksi pembelian singkong sebagai respons atas kondisi pasar yang saat ini masih diwarnai tingginya tumpukan bahan baku di tingkat petani dan pelaku pengumpul.
Kebijakan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, setelah pemerintah melakukan diskusi bersama petani, asosiasi PPUG, hingga pelaku industri pengolahan singkong, Senin (1/12/2025).
Menurut Mulyadi, dalam aturan harga acuan pembelian sebelumnya, refraksi maksimal ditetapkan sebesar 15 persen tanpa mempertimbangkan kadar aci. Namun, kondisi di lapangan saat ini memerlukan penyesuaian agar penyerapan singkong dapat lebih optimal.
“Dalam rangka menyikapi situasi pasar saat ini, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, PPUG dan pengusaha, untuk sementara waktu Pemprov mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi refraksi,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, relaksasi diberlakukan dalam dua tahap:
- Tahap 1–25 Desember 2025: refraksi maksimal 25 persen.
- Tahap 26 Desember 2025–25 Januari 2026: refraksi maksimal 20 persen.
Setelah periode tersebut berakhir, kebijakan akan kembali seperti semula, yakni refraksi maksimal 15 persen.
Mulyadi menegaskan, kebijakan ini telah disetujui PPUG dan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem usaha antara petani, pabrik, dan industri.
“Kita harapkan ini mampu menjaga ekosistem yang baik antara petani dan pabrik. Ke depan, tata niaga singkong di Lampung bisa menjadi model yang memberi kesejahteraan bagi petani,” tegasnya.
Pemprov berharap relaksasi ini akan mempercepat penyerapan singkong di lapangan, sehingga petani mendapatkan harga yang lebih baik dan pasokan industri tetap terjaga.











