Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Cara Dapat Bantuan Uang Muka 4 Juta untuk Rumah Subsidi



JAKARTA,

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). SBUM diberikan dalam bentuk bantuan uang muka untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Besaran SBUM yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 4 juta. Namun, untuk masyarakat di wilayah Papua dan daerah-daerah khusus lainnya, besaran SBUM bisa mencapai Rp 10 juta. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 9 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.

Cara Mendapatkan SBUM

Untuk mendapatkan SBUM, masyarakat harus melakukan pengajuan bersamaan dengan FLPP ke perbankan yang dipilih. Proses ini diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa kelompok sasaran (MBR) mengajukan permohonan SBUM kepada bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan pemilikan rumah tapak yang didukung dana FLPP.

Permohonan SBUM dilengkapi dengan dua dokumen utama, yaitu:
* Surat permohonan SBUM.
* Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Setelah permohonan diajukan, bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) setelah perjanjian kredit FLPP ditandatangani. Berdasarkan Pasal 18, Satker melakukan pengujian terhadap permohonan SBUM. Jika disetujui, Satker akan membayar SBUM melalui rekening Satker di bank pelaksana.

Selanjutnya, menurut Pasal 20, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening debitur atau nasabah secara sekaligus. Artinya, apabila masyarakat menemukan adanya pemindahbukuan dana SBUM ke rekeningnya, maka bantuan uang muka tersebut sudah cair.

Syarat Beli Rumah Subsidi

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera Sid Herdi Kusuma menjelaskan bahwa untuk membeli rumah subsidi melalui FLPP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah.
* Orang perseorangan tidak kawin atau kawin.
* Belum memiliki rumah.
* Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Selain itu, pembeli rumah subsidi juga harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Menurut Sid, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR dibagi dalam empat zona, yaitu:

  • Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
  • Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

Dengan begitu, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan SBUM sebagai bantuan uang muka dalam membeli rumah subsidi melalui skema FLPP.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *