Program Reforma Agraria dan Pemberian Tanah kepada Masyarakat Miskin Ekstrem
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berencana memberikan tanah kepada satu juta warga yang masuk kategori miskin ekstrem. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria, salah satu program strategis nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemberian tanah negara kepada sejuta warga ini menjadi wujud perubahan paradigma dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, program ini diharapkan dapat memastikan tanah negara benar-benar diberikan kepada warga yang paling rentan dan membutuhkan.
“Kalau kita mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas Reforma Agraria, selama ini memang subyek penerima Reforma Agraria itu kriterianya baru satu, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut,” kata Nusron, dikutip dari sumber terkait, Senin (24/11/2025).
Namun, tidak semua masyarakat miskin bisa memperoleh hak untuk mengelola tanah negara ini. Lantas, siapa saja masyarakat miskin yang bisa menerima tanah dari negara?
Kriteria Masyarakat Miskin yang Bisa Menerima Tanah Negara
Nusron mengatakan, hanya kelompok masyarakat miskin tertentu yang menerima tanah dari pemerintah. Kriteria itu telah diatur sejak lama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian tanah hanya berlaku untuk masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah. Namun, aturan kemudian diubah dan diperluas sehingga masyarakat miskin yang memenuhi kriteria tertentu bisa menerima tanah negara:
-
Masyarakat terdaftar di DTSEN desil 1 dan desil 2
Masyarakat miskin penerima tanah negara wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) di kelompok desil 1 (termiskin) dan desil 2. Mereka menjadi sasaran golongan yang diprioritaskan karena dinilai paling membutuhkan dan berada dalam kategori miskin ekstrem. -
Masyarakat berprofesi sebagai petani atau buruh tani
Kriteria berikutnya adalah penerima tanah negara harus berprofesi sebagai petani atau buruh tani. Syarat ini perlu dipenuhi untuk memastikan bahwa tanah yang dibagikan dikelola secara produktif sebagai usaha perkebunan, bukan hanya sekadar menjadi aset pasif.
Skema Pembagian Tanah Negara untuk Masyarakat Miskin
Nusron mengatakan, tanah negara yang diberikan tidak hanya untuk kepemilikan, tetapi juga menjadi modal usaha yang bisa mendongkrak status ekonomi penerimanya. Dia menilai, skema ini secara efektif mampu membangun kehidupan sosial dengan melibatkan masyarakat yang memiliki keterampilan dalam mengelola tanah. Dengan begitu, peluang keberhasilan usaha perkebunan di atas tanah negara yang diberikan bisa lebih optimal.
Di sisi lain, Nusron juga telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk memastikan program ini berjalan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di suatu wilayah tidak ada masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1 dan 2 (petani atau buruh tani), maka akan dibuka opsi migrasi terukur. “Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut,” tandasnya.
Apa Itu Program Reforma Agraria?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Reforma Agraria merupakan salah satu bentuk pendayagunaan Tanah Cadangan Umum negara (TCUN). TCUN sendiri merupakan tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah dengan status TCUN selanjutnya akan diberdayagunakan agar mendatangkan hasil dan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan negara. Pendayagunaan tersebut bisa berupa pengusahaan atau penataan kembali dalam hal pertanian dan non-pertanian.
Kegiatan pendayagunaan meliputi Reforma Agraria, dukungan proyek strategis nasional, bank tanah, dan/atau cadangan negara lainnya. Selama ini, pendayagunaan TCUN dilakukan berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari kementerian/lembaga, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, dan/atau pemerintah daerah.
Pemerintah juga membuka partisipasi dari masyarakat dalam pendayagunaan TCUN, baik perorangan maupun kelompok masyarakat.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











