MAKASSAR,
— Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar akan digelar secara serentak pada 3 Desember 2025.
Dalam kontestasi tingkat lingkungan tersebut, sebanyak 9.211 calon Ketua RT dan 2.169 calon Ketua RW akan bersaing untuk memperebutkan kursi yang tersedia. Proses pendaftaran berlangsung pada 22–24 November di 15 kecamatan, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 25 November dan pencabutan nomor urut pada 26 November.
Secara keseluruhan, 11.390 calon RT/RW itu akan memperebutkan 6.027 kursi Ketua RT dan 1.005 kursi Ketua RW yang tersebar di seluruh Kota Makassar.
“Tidak ada penundaan, sebab seluruh tahapan telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025) malam.
Seluruh Tahapan Pemilihan Sudah Siap
Anshar menjelaskan bahwa para calon RT dan RW telah melalui seluruh proses demokrasi tingkat lingkungan ini, mulai dari pendaftaran, penetapan, pengundian nomor urut, hingga masa sosialisasi atau kampanye terbatas.
“Semua proses sudah sesuai mekanisme. Karena itu, pemilihan tetap dilaksanakan pada tanggal 3 Desember tanpa ada penundaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan bagian dari upaya pemerintah kota mewujudkan visi-misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar.
Menurut Anshar, RT dan RW adalah fondasi penting dalam memperkuat kepemimpinan di tingkat lingkungan dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif kepada masyarakat.
Tahap Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Kartu Keluarga (KK) juga telah rampung pada 27 November 2025, bersamaan dimulainya kampanye terbatas selama tiga hari: 27, 28, dan 29 November.
Demokrasi Langsung yang Positif, tapi Butuh Pengawasan
Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Adi Suryadi Culla, menilai pemilihan RT/RW serentak ini sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi langsung di tingkat paling bawah.
“Pemkot Makassar telah mengambil langkah baik dengan menggelar pemilihan RT/RW secara serentak. Ini memberi nilai demokrasi langsung bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat bawah,” ujarnya.
Meski demikian, Adi menekankan perlunya persiapan teknis yang matang, terutama dalam alokasi anggaran yang dirancang secara distributif serta sistem pengawasan yang memadai.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi Perda serta petunjuk teknis pemilihan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Yang pasti, sosialisasi harus dilakukan secara masif. Harapan kita, masyarakat siap memahami dan menjalankan aturan,” jelasnya.
Data Lengkap Jumlah Calon RT/RW per Kecamatan
- Biringkanaya – 11 Kelurahan
-
Calon RT: 1.103 | Calon RW: 257
-
Tamalanrea – 8 Kelurahan
-
Calon RT: 587 | Calon RW: 138
-
Manggala – 8 Kelurahan
-
Calon RT: 731 | Calon RW: 179
-
Panakkukang – 11 Kelurahan
-
Calon RT: 799 | Calon RW: 186
-
Rappocini – 11 Kelurahan
-
Calon RT: 991 | Calon RW: 229
-
Tamalate – 11 Kelurahan
-
Calon RT: 1.092 | Calon RW: 257
-
Mariso – 9 Kelurahan
-
Calon RT: 422 | Calon RW: 121
-
Mamajang – 13 Kelurahan
-
Calon RT: 518 | Calon RW: 99
-
Makassar – 14 Kelurahan
-
Calon RT: 735 | Calon RW: 157
-
Ujung Pandang – 10 Kelurahan
-
Calon RT: 190 | Calon RW: 69
-
Tallo – 15 Kelurahan
-
Calon RT: 928 | Calon RW: 179
-
Ujung Tanah – 9 Kelurahan
-
Calon RT: 276 | Calon RW: 57
-
Bontoala – 12 Kelurahan
-
Calon RT: 436 | Calon RW: 121
-
Wajo – 8 Kelurahan
-
Calon RT: 260 | Calon RW: 86
-
Sangkarang – 3 Kelurahan
- Calon RT: 123 | Calon RW: 34











