Ira Puspadewi Mengucapkan Terima Kasih atas Rehabilitasi yang Diberikan Presiden
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, sudah mengetahui bahwa dirinya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini disampaikan oleh pengacara Ira, Soesilo Ariwibowo, setelah bertemu dengan kliennya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).
Soesilo menjelaskan bahwa Ira telah mengetahui informasi tersebut sejak diumumkan. “Sejak diumumkan (sudah tahu). Habis buka puasa, katanya, dia lihat itu,” kata Soesilo.
Ira, menurut Soesilo, tidak pernah membayangkan akan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Ia sangat senang dan bersyukur diberi kesempatan untuk kembali bebas.
“Ya senenglah, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat tersebut menjadi dasar bagi Ira dan kawan-kawan untuk dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pagi ini (Rabu kemarin—Red) kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi, Rabu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setelah KPK menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
Asep menambahkan bahwa KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, dalam kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Jadi yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.
“Karena, yang direhabilitasi adalah tiga (orang). Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” sambungnya.
Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Orang Terkait Kasus Korupsi
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana, Jakarta, Selasa.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
Ira dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT JN, pada periode 2019-2022. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Tanggapan Mahkamah Agung
Dalam kesempatan terpisah, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada eks-Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terpidana lain merupakan hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 Ayat (1) bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA, Yanto, saat ditemui di Gedung MA, Rabu.
Yanto mengatakan bahwa rehabilitasi dalam arti luas bisa diberikan Presiden jika ada pertimbangan yang lebih luas. “Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional kan seperti itu. Itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh konstitusi kita, yaitu Pasal 14 Ayat (1),” lanjut Yanto.
Yanto mengaku belum dapat mengungkap pertimbangan dari MA yang ikut menjadi salah satu landasan dari pemberian rehabilitasi kepada Ira dan kawan-kawan. Dia menuturkan bahwa dalam memberikan pertimbangan ini, biasanya ketua MA akan menunjukkan beberapa hakim agung untuk mempertimbangkan suatu hal. Kebetulan, Yanto bukan hakim yang diminta untuk mempertimbangkan soal kasus Ira.
“Jadi, kalau ditanya isinya seperti apa, ya harus ditanya yang membuat, kan seperti itu,” kata Yanto.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











