Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Akhmad Rosano Minta Maaf ke Mentan Terkait Impor Beras Ilegal

Penahanan Beras Ilegal di Batam

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menahan 40,4 ton beras impor ilegal serta berbagai bahan pangan pokok lainnya di Batam, pada Senin (24/11/2025). Pengimpor beras tersebut adalah seorang pengusaha bernama Akhmad Rosano. Awalnya, ia mengklaim bahwa dokumen impornya lengkap dan bahwa beras yang diimpor akan digunakan untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, setelah ditemukan adanya kejanggalan, Akhmad akhirnya meminta maaf kepada Mentan atas pernyataannya yang tidak benar.

Akhmad Rosano, pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Pertanian atas klaimnya yang tidak benar terkait impor beras ilegal untuk MBG. Ia mengakui bahwa dokumen yang menjadi dasar klaim impor bahan pangan untuk MBG tidak sah. Menurutnya, dokumen yang disampaikan sebelumnya merupakan potongan kliping media massa, dan ia juga mengaku bahwa pernyataannya mengenai kelengkapan dokumen adalah bohong.

Latar Belakang Akhmad Rosano

Selain sebagai pengusaha, Akhmad Rosano juga dikenal sebagai tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batam. Ia merupakan Presiden LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) dan Suara Rakyat Keadilan (SRK). Meski dikenal sebagai tokoh LSM, Akhmad sebenarnya adalah putra asli Sulawesi. Ia lahir di Parepare, Sulawesi Selatan.

Pada September 2024, Akhmad dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam. Pada April 2025 lalu, Akhmad melaporkan aktivis bernama Yusril Koto ke Polresta Barelang, atas dugaan pencemaran nama baik.

Tindakan Mentan Terhadap Impor Ilegal

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menyegel atau menahan 40,4 ton beras impor ilegal di Batam, kepunyaan Akhmad Rosano, Senin (24/11/2025). Penyegelan ini dilakukan bahkan sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Sengkuang. Selain beras, bahan pangan impor ilegal lainnya yang juga disegel adalah 4,5 ton gula pasir, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, 240 botol parfum, 360 bungkus mie impor, dan 30 dus produk makanan beku.

Tindakan ini dilakukan Andi Amran setelah mendapat laporan lewat kanal Lapor Pak Amran. Ia mengatakan penyegelan ini dilakukan sebagai pencegahan dampak psikologis dan ekonomi bagi 115 juta petani di Indonesia. “Bayangkan jika petani saat ini sedang semangat tanam tiba-tiba impor, bisa pusing 115 juta petani kita nanti,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025).

Kebijakan Pangan Nasional

Lebih lanjut, Andi Amran menegaskan, meskipun Batam merupakan free trade zone atau kawasan perdagangan bebas, hal itu tidak berarti barang dapat keluar masuk secara bebas tanpa memperhatikan kebijakan nasional. Ia menyampaikan, mekanisme kawasan bebas tetap harus menghormati kebijakan pangan pusat, terutama karena beras merupakan komoditas strategis nasional yang sensitif dan menyangkut stabilitas produksi dalam negeri.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *