Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Temukan 13 Pelanggaran, Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan Pemprov Bali

Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan Permanen



Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan secara permanen proyek lift kaca di pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Keputusan ini diambil karena proyek yang dibangun oleh investor asal Tiongkok dinilai melanggar berbagai aturan investasi di Pulau Dewata.

Penghentian proyek ini terjadi setelah viralnya isu tentang pembangunan lift kaca dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak negatif dari proyek ini terhadap lingkungan, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa lift tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan pengunjung saat turun ke pantai.

Setelah melakukan peninjauan ulang terhadap proyek bernilai Rp200 miliar tersebut, serta kajian bersama Bupati Klungkung dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Koster menyimpulkan adanya 5 jenis dan 13 bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh investor.

Pelanggaran Terhadap Tata Ruang

Salah satu pelanggaran utama adalah terkait tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Proyek lift kaca dengan luas 846 m² dan tinggi ±180 meter beserta bangunan pendukung berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali sesuai ketentuan. Selain itu, pondasi (bore pile) jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi Gubernur Bali maupun izin pemanfaatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelanggaran Lingkungan Hidup

Investor juga dinilai melanggar aturan lingkungan hidup yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu pelanggarannya adalah tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, hanya ada Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Pelanggaran Perizinan

Selain itu, pelanggaran perizinan juga terjadi. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya mencakup bangunan loket tiket dengan luas 563,91 m², sedangkan bangunan jembatan layang penghubung dan lift kaca tidak termasuk dalam izin tersebut.

Pelanggaran Tata Ruang Laut

Investor juga melanggar aturan tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir. Bangunan pondasi beton (bore pile) yang telah dibangun berada di kawasan konservasi perairan, yaitu zona perikanan berkelanjutan dan sub zona perikanan tradisional. Di kawasan ini, pembangunan bangunan wisata seperti lift dilarang.

Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya

Terakhir, proyek ini dinilai melanggar aturan pariwisata berbasis budaya yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. Hal ini terjadi karena proyek ini mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

“Atas banyaknya pelanggaran tersebut, kami memutuskan pembangunan dihentikan dan harus dibongkar. Kami memberikan waktu 6 bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran. Segala biaya yang timbul atas pembongkaran tersebut ditanggung oleh perusahaan tersebut,” kata Koster.

Koster juga menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap investor nakal tidak akan mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di Bali. Menurutnya, selama investor melakukan investasi yang sesuai dengan aturan dan memperhatikan kearifan lokal serta keberlanjutan lingkungan, mereka akan didukung dan difasilitasi.

Gubernur juga membantah jika dirinya tebang pilih dalam melakukan penertiban. Ia menyebut seluruh investasi yang melanggar akan ditindak tegas secara bertahap, karena tidak bisa sekaligus dilakukan dalam waktu bersamaan.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *