Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

MK Putuskan Tunjangan Pensiun DPR, Undang Dewan dan Presiden

Sidang Lanjutan MK tentang Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan aturan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Senin (24/11/2025), pukul 13.30 WIB di Gedung MKR 1 Lantai 2. Sidang ini menjadi momen penting karena akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Penggugat sekaligus pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa MK akan menghadirkan perwakilan dari DPR dan Presiden dalam sidang tersebut. Ia menekankan bahwa minimal yang hadir adalah pejabat eselon II. Namun, Syamsul berharap bahwa mereka yang hadir benar-benar mewakili lembaga dengan keseriusan terhadap tuntutan rakyat.

Syamsul juga menyampaikan bahwa dirinya bersama delapan pemohon lainnya, seperti Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading, telah memperbaiki berkas sesuai saran hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya. Mereka menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, terutama Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12. Salah satu dalil utama mereka adalah adanya ketimpangan dalam pemberian tunjangan pensiun seumur hidup kepada mantan anggota DPR yang dinilai merugikan negara dan tidak adil bagi rakyat Indonesia.

Menurut Syamsul, ketentuan tersebut melanggar prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Dalam sidang sebelumnya, ia menjelaskan bahwa jumlah pemohon meningkat dari dua orang menjadi sembilan orang. Selain itu, poin 4 di halaman 6 menegaskan bahwa perkara ini bukan nebis in idem, karena sebelumnya ada pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013.

Para pemohon juga memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi terganggu oleh penerapan norma-norma dalam pasal-pasal yang diuji. Mereka menegaskan bahwa hak-hak mereka berpotensi dilanggar oleh keberadaan norma-norma tersebut.

Selain itu, para pemohon menyajikan perbandingan dengan kebijakan pensiun di berbagai negara, serta melampirkan petisi yang didukung oleh 88.834 tanda tangan dari masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan tunjangan pensiun bagi Anggota DPR RI.

Dalil Permohonan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan pada Jumat (10/10/2025), para pemohon mengemukakan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan hukum. Menurut mereka, ketentuan itu memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya bertugas selama satu periode (lima tahun) untuk mendapatkan pensiun seumur hidup yang bahkan bisa diwariskan.

“Ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berfokus pada kesejahteraan rakyat,” kata Syamsul tanpa pendampingan kuasa hukum. Para pemohon menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup untuk anggota DPR menciptakan beban keuangan negara yang tidak seimbang. Berdasarkan data yang dikemukakan, total biaya pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, yang seluruhnya berasal dari APBN.

“Kerugian yang kami rasakan bersifat konkret dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa bahwa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.

Perbandingan dengan Sistem Pensiun di Negara Lain

Dalam permohonannya, para pemohon juga membahas perbandingan dengan sistem pensiun di lembaga negara lainnya. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun biasanya antara 10 hingga 35 tahun. Sementara itu, bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, tetapi mereka tetap berhak atas pensiun seumur hidup.

Para pemohon juga menyebutkan praktik di beberapa negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi telah diterapkan sejak 2004, sementara di India, pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku tetapi sering dikritik oleh publik karena dianggap membebani anggaran negara, kondisi yang menurut pemohon mirip dengan di Indonesia.

Para Penggugat

Sebelumnya jumlah penggugat ada dua orang yakni Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin, kini bertambah menjadi sembilan orang pemohon. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah, bersatu menyuarakan ketidakadilan dalam pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun.

Berikut sosok kesembilan pemohon yang kini menjadi garda depan dalam gugatan ini:

  • Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi – Psikiater/Psikolog

    Sebagai Pemohon I, Dr. Lita adalah seorang profesional di bidang kesehatan mental yang berdomisili di Gading Serpong, Tangerang. Ia menjadi salah satu inisiator gugatan ini, menyuarakan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan sistem pensiun DPR. Lita dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan keadilan publik.

  • Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. – Mahasiswa dan Advokat

    Pemohon II ini berasal dari Mataram, NTB. Selain berprofesi sebagai advokat, Syamsul juga masih aktif sebagai mahasiswa. Ia menjadi salah satu penggugat awal bersama Dr. Lita. Dengan latar belakang hukum dan komunikasi, Syamsul menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat.

  • dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – ASN (Aparatur Sipil Negara)

    Pemohon III adalah seorang dokter sekaligus ASN yang berdomisili di Pontianak. Ia membawa perspektif birokrasi dan pelayanan publik dalam gugatan ini, menyoroti ketimpangan antara hak pensiun ASN dan anggota DPR.

  • H. Edy Rudianto, S.H., M.H. – Advokat

    Sebagai Pemohon IV, Edy berasal dari Sidoarjo dan memiliki latar belakang hukum yang kuat. Ia dikenal aktif dalam advokasi hukum dan turut memperkuat argumen konstitusional dalam permohonan ini.

  • Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H. – Karyawan BUMN dan Advokat

    Pemohon V berasal dari Sekadau, Kalimantan Barat. Dengan pengalaman di sektor BUMN dan profesi advokat, Yosephine menyoroti beban fiskal negara akibat pensiun DPR yang dinilai tidak proporsional.

  • Meilani Mindasari, S.H. – Advokat

    Pemohon VI berdomisili di Jakarta Timur. Sebagai praktisi hukum, Meilani turut memperkuat gugatan dengan pendekatan yuridis terhadap ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap profesi lain yang tidak mendapat pensiun seumur hidup.

  • Ida Haerani, S.H., M.H. – Dosen dan Advokat

    Pemohon VII berasal dari Bekasi. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Ida membawa perspektif pendidikan hukum dan keadilan sosial dalam gugatan ini. Ia menekankan pentingnya reformasi kebijakan keuangan negara yang lebih adil.

  • H. Evaningsih, S.H. – Advokat

    Pemohon VIII berdomisili di Tambun Selatan. Ia menyoroti aspek keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dalam sistem pensiun pejabat negara.

  • Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. – Advokat

    Pemohon IX berasal dari Pontianak. Andrean aktif dalam isu-isu hukum tata negara dan menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dalam kasus ini, para Pemohon—Lita yang bekerja sebagai psikolog serta Syamsul yang merupakan mahasiswa dan juga advokat—mengajukan uji terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *