Pengumuman UMP 2026 Diundur, Pemerintah Sedang Rumuskan Peraturan Baru
Pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2025 kini ditunda. Pemerintah masih dalam proses merumuskan peraturannya, termasuk mengembangkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tidak terikat dengan tenggat waktu tertentu dalam pengumuman UMP 2026 jika menggunakan PP sebagai dasar hukumnya. “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” ujarnya.
Perubahan dalam Formula UMP 2026
Dalam PP baru yang sedang dirancang, ketentuan akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. MK menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum harus ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah. Dengan demikian, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan setiap provinsi atau kabupaten/kota, sehingga menciptakan kenaikan upah yang lebih adil.
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, menambahkan bahwa putusan MK juga meminta agar penghitungan upah minimum mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3, hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan MK, definisi alfa harus diperluas dengan perhitungan KHL.
Di samping itu, variabel lain seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026. “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.
Persoalan dari Sudut Pandang Pengusaha
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan UMP 2026 terlalu lama dan sering kali mengubah formula setiap tahun. “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” ujarnya.
Bob juga menyebut ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman UMP yang mundur. Ia berharap kenaikan upah minimum bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan agar perusahaan dapat merencanakan keuangan secara lebih baik.
Namun, ia menyebutkan bahwa ada beberapa persoalan dari sudut pandang pengusaha. Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Contohnya, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara mencapai 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel. Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya.

Tuntutan Buruh dan Kekhawatiran Pengusaha
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.
Elly menyampaikan bahwa tuntutan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%. Ia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Elly juga mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh. “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujarnya.
Perbedaan Upah Minimum di Berbagai Daerah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah. Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia. “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” katanya.
Bocoran Formula UMP 2025
Adapun, formula besaran UMP 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Nilai kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5%. Beleid tersebut menyatakan bahwa formula UMP 2025 sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan yang dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.
Selain itu, Permenaker No. 16/2024 juga mengatur perihal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 yang juga naik 6,5%. Terdapat pula pengaturan tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











