Roy Suryo Tidak Takut Meski Jadi Tersangka
Meskipun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, Roy Suryo mengaku tidak takut. Ia justru menunjukkan sikap tenang dan percaya diri yang membuatnya terlihat semakin berani dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengungkapkan bahwa ia siap membuka kasus lain yang menurutnya lebih besar dan menarik perhatian publik. Pernyataannya ini memicu banyak spekulasi tentang potensi pengungkapan fakta-fakta baru yang bisa memperkuat dinamika kasus tersebut.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus yang menimpa Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada April 2025. Laporan ini terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian terkait ijazah yang disebut palsu.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, penyidik telah memastikan keaslian ijazah Jokowi. Namun, beberapa orang tetap bersikeras menuding ijazah tersebut palsu, sehingga polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP serta pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 32 ayat 1 KUHP serta pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Roy Suryo Tetap Percaya Diri
Meski resmi menjadi tersangka, Roy Suryo mengaku tidak gentar. Dalam tayangan di YouTube, ia menyatakan bahwa siapa pun yang menjadi tersangka pasti akan merasa takut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak takut karena ia yakin ijazah Jokowi palsu.
“Siapa takut jadi tersangka? Yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari, menghina semuanya, kan Silfester menghina hukum di Indonesia. Dia aja masih bisa lari-lari kayak gitu. Kita senyumin aja,” ujarnya.
Roy Suryo juga menyatakan bahwa ia akan membuka bukti-bukti akurat yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Menurutnya, legalisasi ijazah tersebut memiliki perbedaan dan identifikasi tahun legalisasi yang tidak tepat.
Selain itu, Roy Suryo mengungkapkan niatnya untuk membuka kasus lain yang lebih besar, yaitu dugaan ijazah palsu Gibran Rakabuming. “Ketika kasus anaknya, yang sama-sama ijazahnya juga palsu, lebih palsu lagi, karena enggak ada ijazahnya, bodong itu di Australi. Saya udah bawa juga bukti untuk anaknya, wah itu lebih geger lagi, bisa makzul dia, karena wali kota enggak sah, apalagi wapres,” tegasnya.











