JAKARTA,
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berbagi pengalamannya tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) kepada anggota Justice Action Coalition (JAC). Ia menilai model ini telah terbukti efektif dalam menyediakan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.
Pengalaman tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Tinggi (PTT) JAC di Madrid, Spanyol, pada Selasa (11/11/2025). PTT ini dihadiri oleh pejabat setingkat menteri dari 18 negara, termasuk Indonesia, Kanada, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Kosovo, Liberia, Belanda, São Tomé and Principe, dan Sierra Leone.
Supratman menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan yang berpusat pada masyarakat. Meskipun menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan sumber daya di pemerintahan, ia tetap optimis dengan capaian yang diraih.
“Di bawah portofolio saya, untuk mencapai salah satu misi Presiden kami Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita yang berfokus pada akses terhadap keadilan, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Kami membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa yang melayani secara gratis informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan rujukan kepada pengacara untuk litigasi,” ujar Supratman dalam siaran pers, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, pihaknya juga mendorong organisasi advokat untuk menyediakan layanan pro bono bagi warga desa. Sampai saat ini, lebih dari 70.000 Pos Bantuan Hukum Desa telah didirikan. Targetnya adalah mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini.
Kementerian Hukum juga bekerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum yang telah melatih lebih dari 120.000 paralegal dan kepala desa sebagai juru damai. Kehadiran mereka bertujuan untuk membantu individu dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.
“Kami mengusulkan untuk mengintensifkan kerja sama melalui peningkatan kapasitas yang dirancang khusus (tailor-made capacity-building) dan bantuan teknis bagi anggota Koalisi Akses Keadilan untuk mendukung kapasitas mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua,” ujar Supratman.
Berdasarkan data real time BPHN, sudah lebih dari 2062 kasus ditangani Posbankum di seluruh Indonesia. Kasus-kasus yang dominan meliputi sengketa tanah, utang piutang, pidana ringan, perselisihan warga, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Justice Action Coalition sendiri merupakan aliansi multi-pemangku kepentingan yang terdiri dari berbagai negara dan organisasi yang berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi semua orang.
Koalisi ini terdiri dari 21 negara, seperti Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Indonesia, Kosovo, Liberia, Luksemburg, Belanda, Nigeria, Norwegia, Portugal, São Tomé dan Príncipe, Sierra Leone, Kepulauan Solomon, Swedia, Swiss, dan Amerika Serikat (AS).
Selain itu, beberapa organisasi internasional juga menjadi anggota koalisi ini, di antaranya UNDP, OECD, Pathfinders, dan beberapa organisasi lainnya.











