Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

OJK Hentikan Pengangkatan Bossman Mardigu dan Helmi Yahya sebagai Komisaris Bank bjb

Kritik terhadap Pembatalan Pengangkatan Komisaris Bank bjb

Pembatalan pengangkatan Wowiek Prasantyo, yang akrab dipanggil Bossman Mardigu sebagai Komisaris Utama Indenpen bank bjb dan Helmi Yahya sebagai komisaris independen, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hal ini sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, tidak perlu disikapi secara politik atau faktor lainnya.

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, ketika diminta komentarnya oleh “PR” Rabu 12 November 2025 di Bandung tentang agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) bank bjb yang akan dilaksanakan pada 1 Desember 2025. RUPS LB tersebut memiliki agenda pembatalan pengangkatan komisaris utama independen, komisaris independen, dan direktur kepatuhan.

Acuviarta menilai bahwa batalnya pengangkatan komisaris bank bjb sudah sesuai prosedur yang seharusnya. Ia juga tidak melihat ada faktor politis di balik keputusan tersebut.

Keputusan OJK, kata Acuviarta, sudah menggunakan alat ukur dan instrumen yang sesuai dengan standar yang berlaku. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan sangat akurat, termasuk pengecekan data pribadi.

“Sejak awal, bjb memang hanya mengajukan nama calon komisarisnya. Namun, tetap OJK yang memutuskan. Saya rasa, OJK sudah membuat keputusan ini cukup lama, tetapi baru diputuskan sekarang. Bisa jadi karena melihat suatu hal yang harus diantisipasi,” kata Acuviarta.

Meski tidak ada informasi resmi dari OJK mengapa pengangkatan ini dibatalkan, Acuviarta tetap percaya dengan keputusan yang dibuat berdasarkan indikator sebab akibat. Ke depannya, ia berharap, direksi bjb segera mencari calon komisaris baru untuk diajukan.

“Saya yakin, ada komunikasi dan konsultasi dengan OJK agar punya kriteria lain yang bisa diusulkan. Hal ini juga akan berkaitan dengan penilaian publik terkait calon komisaris yang diajukan nanti akan cocok dengan syarat OJK atau tidak,” katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pihak OJK Provinsi Jabar belum memberikan keterangan soal keputusan pembatalan pengangkatan komisaris bank bjb tersebut. Hingga berita ini diturunkan, “PR” menghubungi pihak OJK, namun belum memberikan keterangan.

Ketentuan OJK

Pembatalan pengangkatan Bossman Mardigu dan Helmi Yahya yang diangkat dalam RUPS 16 April 2025 lalu disampaikan manajemen bank bjb melalui keterbukaan informasi tanggal 7 November 2025 dengan surat bjb Nomor : 752/DIR-CSE/2025 perihal Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Disebutkan, merujuk pada surat Perseroan Nomor 712/DIR-CSE/2025, tanggal 23 Oktober 2025, Perseroan menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada 1 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani Pemimpin Divisi Corsec bjb Herfinia, agenda RUPS LB adalah pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Perseroan.

Informasi yang dihimpun “PR”, proses fit and proper test bagi calon direksi dan komisaris bank merupakan suatu keharusan seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam POJK tersebut, mengatur persyaratan kemampuan dan kepatutan (kemampuan, kompetensi, integritas, dan reputasi) serta tata kelola yang baik, seperti pengungkapan kepemilikan saham, hubungan keuangan dan keluarga, dan tugas serta wewenang pengurus.

Pengawasan OJK juga mencakup penilaian terhadap pengurus, termasuk penolakan terhadap pengurus yang dinilai dapat menghambat pengawasan bank. Dalam fit and proper test yang dijalani calon komisaris, maka OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yakni calon pengurus harus dinilai kemampuannya sesuai dengan kompetensi, pengalaman, dan keahlian yang relevan dengan jabatannya. Kemudian juga dinilai reputasi keuangan, yakni calon pengurus tidak boleh memiliki kredit atau pembiayaan macet, tidak pernah dinyatakan pailit, atau menjadi penyebab perseroan pailit dalam 5 tahun terakhir.

Sesuai PJOK Nomor 27 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga melakukan penilaian administratif terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris. OJK melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan apabila calon yang diajukan memiliki data atau informasi negatif yang diperoleh OJK. Dan, calon yang diajukan belum mempunyai pengalaman yang relevan pada perbankan Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan serta ukuran dan kompleksitas bank tempat yang bersangkutan akan dicalonkan.

Bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris yang tidak disetujui OJK namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris bank sesuai keputusan RUPS, maka bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan tidak disetujui. Kemudian, bank wajib melaporkan pembatalan pengangkatan calon anggota direksi dan/atau calon anggota dewan komisaris kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah RUPS pembatalan pengangkatan yang bersangkutan.

Helmi Yahya Berbicara

Setelah ramai pemberitaan tentang dibatalkannya pengangkatan Bossman Mardigu dan Helmi Yahya, Rabu 12 November 2025, Helmi Yahya buka suara atas masalah tersebut melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @helmyyahya. Ia mengatakan, baik-baik saja terkait keputusan tersebut. “Saya baik-baik saja, I’m fine. Saya merasa lebih syukur sekarang ya, lebih happy juga,” ujar Helmi.

Helmi bercerita, sejak awal tidak pernah melamar menjadi komisaris. Namun, ia diminta membereskan masalah bjb oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Saya juga tidak melamar untuk menjadi jabatan ini. Enggak, saya itu diminta oleh KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) untuk membantu membereskan bjb. Ya, saya iyain karena saya simpati,” katanya.

Ia mengaku juga telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari coaching hingga fit and proper test oleh OJK.

“Saya ikutin seluruh prosedurnya. Saya ikut apa coaching, saya akhirnya juga ikut fit and proper test yang dilakukan oleh OJK,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai komisaris bank bjb karena ada novum dari seorang petinggi. Novum adalah bukti atau keadaan yang baru ditemukan setelah suatu keputusan ditetapkan dan sudah berkekuatan hukum.

“Sampai suatu hari saya dikatakan bahwa saya dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi komisaris independen bjb. Setelah saya dites itu ada novum, ada surat yang masuk dari seorang petinggi,” kata Helmi Yahya.

Sementara itu, Bossman Mardigu ketika dihubungi “PR” Senin 10 November 2025, soal pembatalan tersebut melalui pesan Whatsapp, tidak banyak berkomentar mengenai agenda RUPS LB pembatalan pengangkatan dirinya sebagai komisaris utama.

Ia tidak menjawab pertanyaan tentang alasan pembatalan pengangkatan tersebut, termasuk pertanyaan tentang tidak lolosnya hasil uji kelayakan dan kemampuan oleh OJK. “Kita ikut kebijakan Pak Gubernur,” kata Bossman Mardigu.

Mengenai apakah Gubernur menawari posisi lain di luar bank bjb untuk ikut membantu Gubernur, kata Bossman Mardigu hal itu menunggu Gubernur. “Tunggu Pak Gub,” jawabnya singkat.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *