Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Blitar dengan Polwan, Tersangka dan Proses Kode Etik
Pengaduan terkait dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar, GP, dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW, kini telah menemui titik terang. GP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh suami NW, yang juga merupakan anggota polisi di Polres Blitar Kota. Suami NW curiga karena istrinya, NW, keluar rumah pada Jumat (17/10/2025) menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Sang suami kemudian mengikuti NW hingga ke Kota Batu, tempat ia menemukan istrinya berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.
Pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, suami NW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan NW sedang sendirian di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW beserta barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang lainnya.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka bagi GP. Sementara itu, NW sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025). Menurut Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada.
“Meski saat terlapor I (NW) diamankan, terlapor II (GP) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Namun, meskipun keduanya kini sama-sama menjadi tersangka, GP dan NW tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. “Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.
Proses Kode Etik oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar
Status tersangka GP telah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar. Ketua BK, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
“Akhir-akhir ini kami menerima surat penetapan tersangka dari Polres Batu. Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya,” kata Aris kepada media.
Ia menambahkan bahwa setelah konfrontasi dilakukan, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Identitas Pelaku: GP adalah anggota DPRD Kota Blitar, sementara NW adalah anggota Polwan Polres Blitar Kota.
- Latar Belakang Laporan: Suami NW melaporkan kejadian setelah mengetahui istrinya berada di hotel bersama GP.
- Proses Penyelidikan: Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap GP dua kali sebelum menetapkan status tersangka.
- Bukti yang Ditemukan: Barang bukti seperti pakaian dalam, handphone, dan baju ditemukan saat penggerebekan.
- Tidak Ditahan: Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Langkah Selanjutnya
BK DPRD Kota Blitar akan segera memanggil GP untuk menjalani konfrontasi dan proses kode etik. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











