JAKARTA – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi langkah penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Setelah lebih dari 15 tahun tuntutan terkait kepastian hukum dan keadilan diabaikan, momentum ini akhirnya datang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Diskusi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, sebagai pembicara utama, serta Muhammad Munif (Wartawan Suara PEMRED) sebagai moderator.
Menurut Iwan, keputusan DPR untuk memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas adalah langkah politik yang patut diapresiasi. Sejak 2010, para driver ojol telah menyuarakan kebutuhan akan kepastian hukum dan tarif yang adil.
“Baru kali ini, di periode ketiga pemerintahan, RUU-nya benar-benar masuk Prolegnas,” ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dipisahkan dari arah politik Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan dukungannya kepada rakyat kecil.
Iwan menilai kementerian terkait dan DPR harus mampu menerjemahkan visi presiden tersebut ke dalam regulasi yang melindungi para pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.
“Presiden Prabowo sejak awal berbicara tentang keberpihakan kepada rakyat. Karena itu, kementerian dan DPR perlu menafsirkan dan mengimplementasikan visi tersebut secara sungguh-sungguh,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan mudah. Perdebatan tentang tarif, perlindungan hukum, dan hubungan antara aplikator, pengemudi, serta konsumen diprediksi menjadi tantangan utama.
“Pertanyaannya, apakah akan ada solusi yang benar-benar bisa diterima semua pihak? Karena selama ini, para driver sudah terlalu lama menanggung ketidakpastian dan ketidakadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya mengatur ojek online, tetapi harus mencakup aspek ekonomi yang lebih luas.
“Kita bicara ekosistem. Transportasi online ini terkait erat dengan UMKM, jasa pengantaran, dan perputaran ekonomi di bawah. Jadi, pembahasannya harus holistik,” tegasnya.
Iwan juga menyerukan agar masyarakat sipil ikut mengawal pembahasan RUU ini agar tidak menyimpang dari semangat awalnya: memberikan perlindungan sosial dan keadilan bagi para pengemudi.
“Pemerintah dan DPR harus memastikan fungsi utamanya — mengayomi, mengatur, dan melayani masyarakat. Sudah saatnya mereka berpihak pada kepentingan driver, bukan semata pada korporasi,” katanya.
Dia menyampaikan pandangan strategis bahwa RUU Transportasi Online akan menjadi peta jalan menuju masa depan mobilitas Indonesia yang “adil, aman, berdaulat secara digital, dan berkelanjutan.”
“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi tonggak menuju keadilan mobilitas di era digital,” pungkas Iwan.











