Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

Beritagowa.com JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti beberapa isu yang tersebut yang mana mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya di menangani langkah pidana korupsi. Isu yang dimaksud mulai dari framing berita atau opini yang digunakan sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin juga Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang dimaksud disebut menghapus kewenangan jaksa pada menyidik perkara korupsi.

“Terkejut, ini memprihatinkan di dalam berada dalam kerja Kejagung yang mana produktif menangani persoalan hukum korupsi. Tentu banyak yang tersebut resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak ada dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Hari Jumat (21/3/2024).

Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan rakyat cukup berasalan mengingat ketika ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya masyarakat dan juga dinilai berprestasi lantaran berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

“Karena itu rakyat tiada ingin Kejagung bernasib serupa seperti KPK yang tersebut dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang dimaksud kewenangannya terbatas menyidik tindakan hukum perbuatan pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tiada lagi berwenang menyidik tindakan hukum aksi pidana korupsi.

Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang mana beredar bahwa draf yang disebutkan bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa masih cuma tidak ada mampu diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda juga menimbulkan rakyat bingung draf mana yang dimaksud dibahas oleh DPR.

“Saya kira prosesnya perlu tambahan transparan pada mana masyarakat bisa jadi akses serta terlibat secara partisipatif. Mungkin belaka pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang sebenarnya ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

Ismail mengatakan, apabila draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan beliau memohonkan agar ini ditolak.

“Sebaiknya rumusan yang dimaksud dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu sejumlah energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus di revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan di tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan pada penyidikan tipikor. Bukan mengempiskan kewenangan lembaga,” jelasnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *