Beritagowa.com JAKARTA – Penerapan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi lapangan usaha kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. otoritas diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang mana bisa saja dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang mana win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan bidang sawit adalah acuan peta yang dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang tersebut dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini adalah nggak bener,” kata Prof Yanto, Hari Minggu (9/3/2025).
Menurut Yanto, flora sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya regu ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang digunakan sudah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal lalu legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dijalankan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tak boleh dilaksanakan secara sepihak seperti yang tersebut diadakan ketika ini, sehingga terkesan tidaklah mendapat legitimasi dari pihak lain dan juga atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan ( KLHK ) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih lanjut kurang 3,3 jt hektare lahan berada dalam di kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat akibat lahan sawit yang masuk kawasan hutan terpencar di tempat berbagai wilayah di dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan warga lalu pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk memverifikasi transparansi dan juga menghindari konflik sosial. Publik setempat juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas kemudian konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan serta fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tiada diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang dimaksud kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada di dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah bagus sebab sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini dalam Perpres ini bukan perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih tinggi tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif dan juga bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.











