Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

Beritagowa.com JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang tersebut dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% lalu penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, penurunan jumlah keseluruhan kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, dikarenakan selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin dunia usaha Indonesia.

Pada 2024, jumlah keseluruhan kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi faktor stagnasi pangsa mobil pada level 1 jt unit selama 2014-2023 lalu kontraksi pangsa pada 2024.

Tanpa tambahan insentif, pemasaran mobil 2025 dikhawatirkan jebol dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana lingkungan ekonomi turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, lingkungan ekonomi mobil sanggup diselamatkan dengan estimasi transaksi jual beli 900 ribu unit.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli rakyat juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang dimaksud lebih besar besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB kemudian BBNKB.

“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan sektor ekonomi Indonesia kemudian tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara berpartisipasi menyampaikan usulan insentif serta relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 kemudian Prospek Insentif dari otoritas yang dimaksud dilakukan di area Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk memacu lapangan usaha kendaraan listrik, dan juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.

“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB, pada mana ketika ini telah dilakukan terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB,” kata Tata.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *