Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Dewan Sektor Bisnis Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi dan juga faedah besar dari sistem pajak baru, Coretax yang telah dilakukan mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi terhadap Kementerian Keuangan melawan penyelenggaraan Coretax. Meskipun masih di tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga memacu keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang digunakan dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang dimaksud out of date, data yang mana belum lengkap, lalu kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini kemudian menangguhkan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka potensi untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas serta keamanan data wajib dijaga agar dapat menggalang keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tak hanya saja meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah terjadi mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt proses e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan kemungkinan besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih tinggi transparan, akuntabel, dan juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi kegiatan ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di tempat masa depan,” pungkasnya.











