Beritagowa.com JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menegaskan ketentuan perihal batas potongan maksimal yang digunakan dapat diambil perusahaan ojek online (ojol) terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pemakaian Sepeda Motor yang tersebut Digunakan untuk Kepentingan Publik yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepala Biro Komunikasi juga Pengetahuan Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan, hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi mobile sebesar 30% dari mitra driver ojol .
“Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi terhadap Komdigi, jikalau ada aplikator yang dimaksud melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tak punya kewenangan, akibat perusahaan aplikator itu di dalam bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi lalu Digital),” kata beliau ketika ditemui di area Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).
Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan program menerapkan biaya tidaklah dengan segera sebagai biaya sewa pemanfaatan perangkat lunak paling tinggi 15% dan/atau perusahaan perangkat lunak dapat menerapkan biaya penunjang terdiri dari biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.
Biaya yang disebutkan termasuk pada dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan infrastruktur pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.
Meski ketentuan pemungutan tarif program dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi menyatakan pihaknya tidaklah dapat menindak perusahaan program apabila ditemukan melanggar peraturan tersebut.
“Aplikator sendiri dalam bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi untuk Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap aplikator. Jadi Kemenhub tak mampu secara segera memberikan sanksi untuk aplikator,” kata Budi.
“Memang pada waktu ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi),” pungkasnya.











