BERITAGOWA.COM – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
“Pemeriksaan tersebut berfokus pada perannya sebagai ketua DPP,” ungkap Yasonna setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menambahkan bahwa sebagai Ketua DPP, dirinya diminta untuk memberikan penjelasan terkait surat yang dikirim ke Mahkamah Agung mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
“Saya, sebagai ketua DPP, telah mengirimkan surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena ada perbedaan penafsiran setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57,” jelasnya.
“Kemudian DPP mengirimkan surat terkait penetapan calon, namun KPU memberikan tanggapan yang berbeda,” tambahnya.
Yasonna juga menyebutkan bahwa MA telah memberikan balasan terkait surat yang mereka kirimkan. “Mahkamah Agung telah membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum untuk memberikan pandangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” katanya.
Yasonna tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, namun dia menyebutkan bahwa tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai mantan Menkumham.
“Sebagai menteri, saya juga diminta memberikan informasi terkait perlintasan Harun Masiku,” ucapnya.











