beritagowa.com – JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Didik Agung Wijarnako untuk menangani kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal tersebut dimungkinkan dilakukan melalui supervisi yang dimiliki oleh KPK.
“Kami meminta Deputi Korsup untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK, Pak Firli,” ujar Nawawi di Gedung Juang KPK, Rabu (18/12/2024).
Saat ini, kasus yang menjerat Firli sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Nawawi menjelaskan bahwa KPK dapat melakukan supervisi terhadap kasus tersebut karena salah satu pasal yang disangkakan adalah pemerasan.
“Karena salah satu pasal yang disangkakan adalah pemerasan, maka kami meminta Deputi Korsup untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Nawawi juga menambahkan bahwa supervisi ini diperlukan agar kasus yang sedang ditangani tidak berhenti begitu saja tanpa ada kejelasan. “Kami perlu melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum lain yang berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah meminta bantuan dari Deputi Korsup untuk melakukan koordinasi dan supervisi agar kasus ini dapat ditangani dengan segera. Namun, Nawawi tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut.
KPK juga telah melakukan langkah lain untuk mempercepat penanganan kasus ini dengan meminta bantuan dari Deputi Korsup. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, silakan ikuti beritagowa.com. Kami akan terus memberikan informasi terbaru dan terpercaya seputar kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.











