Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Kasus Pungli Rutan KPK, Sidang Vonis 15 Terdakwa Ditunda hingga Besok Ada Apa

"Rutan KPK Tunda Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli, Ada Hal Menarik yang Menyebabkannya?"

3. Iskandar, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp348 juta subsider 1,5 tahun penjara.

4. Jajang, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

5. Joko, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

6. Kuswanto, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

7. Mulyadi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

8. Nana Supriatna, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

9. Neneng, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

10. Nurdin, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

11. Riki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

12. Rudi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

13. Suhartono, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

14. Suntoro, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

15. Teguh, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp182 juta subsider 1,5 tahun penjara.

beritagowa.com – Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan akan digelar hari ini ternyata mengalami penundaan hingga besok, Jumat (13/12/2024). Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Maryono yang mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dikarenakan adanya hal-hal yang masih perlu dibahas dan juga hakim anggota yang sedang berhalangan hadir.

“Redaksi beritagowa.com – Hari ini Pak Jaksa, penasihat hukum, dan para terdakwa seharusnya akan mendapatkan vonis dari kami. Namun, karena ada beberapa hal yang masih perlu dibahas dan juga Ibu Sri, hakim anggota kami, sedang berhalangan hadir,” ujar Maryono pada Kamis (12/12/2024).

Hakim Maryono juga menambahkan bahwa pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa tersebut akan dilakukan besok, Jumat (13/12). “Kami belum dapat membacakan vonis hari ini, akan kami bacakan besok. Jadi, vonis akan dibacakan pada hari Jumat tanggal 13 Desember,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK telah menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan berbagai hukuman terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut dengan hukuman penjara selama 4-6 tahun.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Berikut adalah rincian tuntutan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa:

1. Deden Rochendi, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

2. Hengki, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp419 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

3. Iskandar, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

4. Jajang, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

5. Joko, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

6. Kuswanto, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

7. Mulyadi, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

8. Nana Supriatna, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

9. Neneng, diberikan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta atau akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

10.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *