5. Bambang, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
6. Sutrisno, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
7. Mulyadi, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
8. Rizal, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
9. Rudi Hartono, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
10. Ida Bagus Dharma Putra, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
11. Budi Hartono, tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
12. Dwi Saputra, tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
13. Dwi Agus, tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
14. Elan, tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
15. Rahmat, tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
Beritagowa.com – Hari ini, Kamis (12/12/2024), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari redaksi beritagowa.com telah menuntut para terdakwa dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungli. Pembacaan vonis akan dilakukan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman 4-6 tahun penjara serta denda yang berbeda-beda. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Pembaca dapat melihat perincian tuntutan hukuman dan uang pengganti masing-masing terdakwa di bawah ini.
Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Bambang, Sutrisno, Mulyadi, Rizal, Rudi Hartono, Ida Bagus Dharma Putra, Budi Hartono, Dwi Saputra, Dwi Agus, Elan, dan Rahmat adalah nama-nama terdakwa yang akan menjalani sidang vonis hari ini. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca artikel selanjutnya: Redaksi Beritagowa.com telah menuntut para terdakwa dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungli. Pembacaan vonis akan dilakukan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.











