Beritagowa.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil menyita sebanyak 1,19 ton sabu dan 1,19 ton ganja. Total barang bukti yang disita senilai Rp2,88 triliun. “Pokja penegakan hukum kami telah memproses 3.608 perkara selama satu bulan ini dan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ungkap Sigit dalam Rakor Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Selain menyita barang bukti tersebut, Sigit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba. “Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2 juta 200 butir lebih, happy five kurang lebih 1.163.210 butir, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, dan ketamin 194 gram,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh pengedar besar. “Saat ini ada 5 laporan polisi yang sedang kami proses terkait dengan pencucian uang dan total aset yang berhasil kami amankan sebesar Rp126,84 miliar,” tambahnya.
Sigit juga menegaskan bahwa proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh dana yang terkait dengan proses pencucian uang dapat diamankan. Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi bagi 469 orang pengguna narkoba. “Ini dilakukan berdasarkan assessment dari BNN, kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba yang mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar narkoba,” tutupnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











