Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

“Kontroversi di Balik Putusan Komnas HAM terhadap Insiden Tembak Siswa SMAN 4 Semarang”

"Perdebatan di Balik Keputusan Komnas HAM atas Insiden Penembakan Pelajar di SMAN 4 Semarang"

beritagowa.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa insiden penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin yang mengakibatkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) telah melanggar hak asasi manusia. Hal ini didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada tanggal 28-30 November 2024.

Komnas HAM menilai bahwa tindakan Aipda Robig telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 tahun 1999. Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

“Setelah dilakukan pemantauan, kami menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing,” ujar Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig tidak sedang melakukan pembelaan diri. Ia juga tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam ketika sepeda motor yang dikendarai oleh GRO dan dua temannya lewat.

“Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas resmi yang diatur oleh undang-undang saat menembak ketiga korban tersebut,” tambah Uli.

Komnas HAM juga menilai bahwa tindakan Aipda Robig telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai melanggar Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.

“Tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig secara sengaja dan tanpa alasan yang sah telah menyebabkan kematian GRO dan luka pada dua korban lainnya. Hal ini merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *