Beritagowa.com – Seorang pria asal Korea Selatan yang namanya tidak disebutkan dikabarkan menelan makanan dalam jumlah yang banyak untuk menghindari wajib militer. Hal tersebut dilakukan pria berusia 26 tahun tersebut demi menghindari kewajiban wamil yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dinas Militer.
Dikutip dari Koreaboo, pria ini dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun yang ditangguhkan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Dongbu Timur Seoul karena terbukti melanggar Undang-Undang Dinas Militer. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa siapa saja yang terbukti menghindari wajib militer tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Sang pria sengaja menggandakan asupan makanannya untuk menambah berat badan agar dapat membatalkan kewajiban wajib militernya. Ia juga minum banyak air sebelum pemeriksaan fisik agar berat badannya bertambah. Rencana diet ini diberikan oleh seorang teman yang mengajaknya untuk makan berlebihan demi menghindari wamil.
Teman yang dimaksud juga ikut dihukum karena membantu dan bersekongkol meskipun ia membantah tuduhan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan yang ditangguhkan selama dua tahun.
Sang pria yang terbukti bersalah ini sudah dinilai pada tingkat dua selama pemeriksaan fisik awalnya pada Oktober 2017. Namun pada Juni 2023, saat penilaian fisik terakhir, berat badannya meningkat drastis dan ia dinyatakan layak untuk bertugas dalam peran non-kombatan di sebuah lembaga pemerintah.
Hal tersebut terjadi karena berat badannya yang mencapai 102,3 kg dengan tinggi badan 169 cm, sehingga indeks massa tubuhnya mencapai 35,8 yang jauh melampaui batas untuk dianggap normal. Meskipun begitu, penilaian baru ini memungkinkan sang pria untuk tetap bekerja di sebuah lembaga pemerintah dan tidak perlu menjalani wajib militer.
Selama pembacaan vonis, pengadilan mencatat bahwa sang pria dan temannya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hal tersebut turut mempengaruhi keputusan pengadilan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan bagi mereka.
Pengakuan sang pria atas kesalahannya dan sumpahnya untuk memenuhi kewajiban militernya juga turut mempengaruhi hukuman yang diberikan oleh pengadilan. Dengan demikian, ia dapat bekerja di sebuah lembaga pemerintah dan tidak perlu menjalani wajib militer seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dinas Militer.











