beritagowa.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menyelesaikan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni. Pada Kamis (28/11/2024), dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dihadiri oleh Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono telah memastikan bahwa pemeriksaan permohonan PK telah selesai. Dalam waktu dua minggu ke depan, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Panji juga berharap agar berkas tersebut dapat dikirimkan lebih cepat dari target dua minggu.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya, menyambut baik keputusan Majelis Hakim dan berharap proses pengiriman berkas dapat berjalan dengan lancar. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kasus Alex Denni telah mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim dan mendukung reformasi peradilan di Indonesia.
Kasus Alex Denni dianggap sebagai momentum penting untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait disparitas dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski alat bukti yang digunakan sama. Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, Rocky Marbun, menemukan perbedaan putusan ini disebabkan oleh susunan majelis hakim yang berbeda di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.
Menurut Rocky, terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. Hal ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap dalam kasus Alex Denni, hal ini dapat dijadikan cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.











