Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN, MK Menolak Gugatan

Dosen PTS Dapat Gaji dari APBN Berkat Putusan MK yang Menolak Gugatan

beritagowa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, terkait pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Putusan ini menyatakan bahwa gaji dosen PTS tidak dapat dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa PTS tertentu.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa hanya dosen berstatus ASN yang berhak menerima gaji dan tunjangan dari APBN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pada dasarnya, gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan melalui APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS, gaji dan tunjangan ditentukan melalui perjanjian kerja dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” ujar Guntur.

Oleh karena itu, MK menolak dalil para pemohon yang menyatakan bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak jelas. MK melihat bahwa frasa tersebut juga digunakan dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.

Dengan demikian, penggunaan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma. Dalam kasus ini, frasa tersebut merujuk pada norma dalam peraturan perundang-undangan.

MK menegaskan bahwa gaji dosen PTS tidak dapat dibayarkan melalui APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *