Beritagowa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau TNI. Namun, KPK hanya dapat menangani kasus tersebut jika kasus tersebut ditemukan oleh KPK sendiri.
Putusan ini berdasarkan hasil uji materi yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 29 November 2024.
“Permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” demikian bunyi putusan MK.
Pasal 42 UU KPK menyatakan bahwa KPK berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer dan peradilan umum. Namun, MK memutuskan bahwa KPK hanya dapat menangani kasus tersebut jika kasus tersebut ditemukan oleh KPK sendiri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon mengajukan dalil bahwa KPK tidak berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan peradilan umum secara bersama-sama, seperti yang diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Hal ini dikarenakan di satu sisi, KPK berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, di sisi lain, UU Nomor 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa oditur militer atau oditur militer tinggi berwenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan, atau penyidik dalam kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI.
MK menyatakan bahwa Pasal 42 UU 30/2002 sebenarnya telah mengakomodasi agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda mengenai kewenangan lembaga yang berhak menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan peradilan umum. Namun, MK memutuskan bahwa KPK hanya dapat menangani kasus tersebut jika kasus tersebut ditemukan oleh KPK sendiri.











