Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Kasus Suap DJKA KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DJKA, Diduga Terlibat Skandal Korupsi 
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Suap DJKA, Dugaan Terlibat Skandal Korupsi

beritagowa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan untuk periode 2018-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP) yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di beberapa proyek tersebut.

“Dalam rangka penyelidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan beberapa saksi lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait kasus ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Kamis (28/11/2024).

Hardho (H) adalah Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Kereta Api R.33 menjadi R.54. Sementara itu, Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang di Wilayah Jawa dan Sumatera untuk tahun anggaran 2022. Budi Prasetiyo (BP) juga merupakan Ketua Pokja yang bertanggung jawab atas pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang dilakukan oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro.

Pokja tersebut diduga telah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, atau sekitar Rp800 juta. Rinciannya adalah Budi Prasetiyo sebesar Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta. Selain itu, anggota pokja lainnya seperti Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso juga diduga menerima uang sebesar Rp80 juta masing-masing. Ada juga anggota pokja lainnya, Iwang Hendriawan, yang diduga menerima uang sebesar Rp40 juta.

“Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” ungkap Asep. Ketiga tersangka ini saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *