beritagowa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyetorkan uang rampasan sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Hal ini merupakan hasil dari penindakan berbagai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam kurun waktu Januari-Oktober 2024.
“Jumlah yang sudah disetor oleh KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” ujar Budi Prasetyo, Anggota Tim Juru Bicara KPK, pada Kamis (28/11/2024).
Budi juga menambahkan bahwa target pemulihan keuangan negara atau asset recovery yang ditetapkan oleh KPK pada 2024 sebesar Rp400 miliar telah terlampaui. “Capaian saat ini sudah melebihi target yang ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah karena masih terdapat aset-aset rampasan yang sedang dalam proses lelang dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. “Nilai aset yang telah dirampas dan sedang dalam proses lelang hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000,” jelasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham senilai Rp66 miliar dan satu unit properti senilai Rp40 miliar.











