beritagowa.com – Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Firli seharusnya diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah dikonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Ade tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, ia menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan terkait hal ini.
“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Namun, surat panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Firli Bahuri yang telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 November 2024.











