Beritagowa.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menerima kunjungan dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Audiensi tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Rombongan Forkopi diterima oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK. Amin menjelaskan bahwa kunjungan Forkopi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perkoperasian yang perlu segera dibahas di DPR.
“Forkopi sangat berharap agar RUU Perkoperasian segera diproses. Karena Undang-Undang Koperasi yang ada saat ini sudah berusia 32 tahun, yaitu sejak 1992. Oleh karena itu, undang-undang perlu direvisi dan RUU yang ada harus segera diproses, sehingga undang-undang perkoperasian yang baru dapat segera terwujud,” ujar Amin.
Amin juga menambahkan bahwa saat ini RUU Perkoperasian masuk dalam kumulatif terbuka dan harus diproses oleh DPR. Pada periode sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Perkoperasian ke pimpinan DPR. Namun, hingga akhir periode tersebut, tidak ada disposisi yang diberikan ke Komisi VI.
Oleh karena itu, Amin menyatakan bahwa pada awal masa kerja DPR periode ini, pihaknya di Komisi VI akan mendorong agar RUU Perkoperasian segera disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, pihak Forkopi juga berharap agar usulan-usulan yang mereka sampaikan dapat diakomodir dan dimasukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru.
Beberapa usulan yang diajukan oleh Forkopi antara lain mengenai masa jabatan, pengurus koperasi, sanksi pidana, dan lainnya. Amin menambahkan bahwa poin-poin tersebut harus dipertimbangkan dengan baik, terutama mengenai sanksi pidana yang dapat menghambat kelancaran proses perkoperasian.
Amin menegaskan bahwa pihaknya di PKS akan berjuang sekuat tenaga untuk mengakomodir aspirasi dari Forkopi. Sehingga usulan-usulan tersebut dapat dimasukkan dalam pasal atau ayat dalam RUU Perkoperasian.
“Saya berharap Forkopi dapat berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Karena jika kita sendiri, akan sulit untuk memenangkan suara. Demokrasi membutuhkan dukungan dari mayoritas anggota Panja (Panitia Kerja). Insya Allah panja akan dibentuk pada awal masa sidang mendatang, yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2025,” tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan Forkopi Kartiko AW menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa poin usulan kepada Fraksi PKS untuk dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU Perkoperasian. Salah satu usulan yang diajukan adalah perubahan pengertian koperasi.











