Beritagowa.com – Komisi III DPR telah menetapkan lima Komisioner dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Hukum DPR pada Senin-Kamis (18-21/11/2024).
Rapat pleno Komisi III DPR telah diselenggarakan untuk menetapkan Komisioner dan Ketua KPK serta Anggota Dewas KPK. Proses pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan tata cara pemilihan dan membagikan surat suara kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, para anggota diberikan kesempatan untuk memilih para Komisioner dan Ketua KPK.
Setelah surat suara diisi, para anggota memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang diamati oleh saksi dari masing-masing fraksi. Kemudian, proses penghitungan suara dilakukan oleh Habiburokhman dan hasilnya, Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Empat Komisioner KPK yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. Berikut adalah perolehan suara dari 10 calon Komisioner KPK:
1. Agus Joko Pramono: 38 suara
2. Ahmad Alamsyah Saragih: 4 suara
3. Djoko Poerwanto: 2 suara
4. Fitroh Rohcahyanto: 47 suara
5. Ibnu Basuki Widodo: 32 suara
6. Ida Budhiati: 8 suara
7. Johanis Tanak: 47 suara
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata: 9 suara
9. Poengky Indarti: 2 suara
10. Setyo Budiyanto: 45 suara











