beritagowa.com – Jakarta, Pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan oleh DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/11/2024).
“Pemerintah juga telah menyetujui usulan dari DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Tito dalam rapat tersebut.
Tito berharap proses pembahasan RUU DKJ dapat segera diselesaikan. Terlebih lagi, menurutnya, tidak ada banyak perubahan substansial pada RUU tersebut. “Kami juga berharap agar proses ini dapat selesai dengan segera oleh pemerintah karena tidak banyak pasal yang perlu dibahas, untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan alasan pemerintah menyetujui usulan RUU tersebut karena perubahan pasal yang diusulkan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. “Pemerintah juga melihat perlunya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta dapat segera dilaksanakan untuk mempersiapkan Jakarta menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lainnya yang mungkin terjadi jika ibu kota dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN),” jelas Tito.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, Tito menegaskan bahwa akan memberikan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. “Serta menyesuaikan nomenklatur DKJ setelah tidak lagi menjadi DKI. Sehingga nantinya bukan lagi menjadi ibu kota, tetapi menjadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” tegas Tito.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usulan inisiatif DPR.











