Beritagowa.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga saat ini karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Tito setelah mengadakan rapat kerja (raker) dengan Baleg DPR RI pada Senin (18/11/2024). Dalam rapat tersebut, Pemerintah telah sepakat untuk mengusulkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan oleh DPR RI.
Tito menjelaskan bahwa status ibu kota negara akan pindah ke IKN setelah ada Keppres yang dikeluarkan. Menurutnya, hal tersebut perlu diatur secara hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta yang masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Nah, saat ini ada Pilgub DKI pada tanggal 27 November, apakah ini Pilgub DKI atau Pilgub DKJ. Kemudian ada DPRD dari DKI atau DPRD DKJ. Sebelum adanya pemindahan ke IKN, statusnya masih berada di Jakarta sesuai dengan Keppres yang mengatur tentang gubernur, DPRD, dan lain-lain,” ujar Tito.
Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara saat ini. Terlebih lagi, UU IKN menyatakan bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres yang dikeluarkan.
“(Ibu kota) masih berada di Jakarta. Di undang-undang IKN terdapat satu pasal yang menyatakan bahwa status Ibu Kota dari Jakarta akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi, Keppres akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo saat semua sudah siap untuk pemindahan ibu kota,” tambahnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menjelaskan bahwa status ibu kota negara belum pindah ke IKN karena belum ada Keppres yang dikeluarkan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN. “Jadi, selama Keppres belum ditandatangani, maka status Ibu Kota RI masih berada di DKI Jakarta,” jelas Supratman.
Supratman juga menambahkan bahwa Keppres terkait IKN akan dikeluarkan setelah infrastruktur di IKN siap. “Semuanya tergantung pada Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan IKN,” tutupnya.











